Pemerintah Bakal Gandeng Bank Asing untuk Tekan Kredit Macet KUR TKI

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. Hingga Agustus 2019, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) KUR berada di kisaran 1,3%.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
12/11/2019, 18.24 WIB

Iskandar menyebutkan, kecurangan dapat ditekan melalui kerja sama dengan bank di luar negeri. Dengan demikian, para TKI tidak memerlukan agen untuk menarik KUR. Menurut dia, pernah terdapat kasus agen dari dua bank swasta yang membawa kabur uang TKI.

"Seperti BNI kan enak, dia punya cabang di Hongkong," ujar dia.

(Baca: Dorong UMKM, Suku Bunga KUR Turun Jadi 6% Mulai Januari 2020)

Rencananya, skema kerja sama tersebut akan disusun oleh Menteri Tenaga Kerja dan berbentuk Government-to-Business (G2B). Bank asing yang dikerjasamakan, menurut dia, nantinya mendapat keuntungan dari biaya pengumpulan kredit (collection fee).

Ia memberikan contoh, kerja sama dapat dilakukan dengan Standard Chartered Bank. Bank tersebut memiliki cabang di Indonesia dan Hong Kong yang menjadi salah satu tujuan penempatan TKI.

"Biaya keuntungannya 3-4% dari suku bunga KUR itu," ujar dia.

Hingga 30 September 2019, realisasi penyaluran KUR TKI mencapai Rp 659 miliar atau mencapai 42,16% dari target penyaluran sebesar Rp 1,56 triliun.  Jumlah KUR tersebut disalurkan kepada 37.109 debitur

Halaman: