Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar dari Transaksi Jastip

Katadata
Ilustrasi produk tas yang menjadi salah satu produk yang paling banyak dalam jasa titipan (jastip). Bea dan Cukai berhasil menertibkan pelanggaran dari jastip dan mengamankan hak pajak negara dari transaksi jastip hingga Rp 4 miliar.
27/9/2019, 20.15 WIB

"Jadi modusnya dia bayarin 14 orang pergi sama dia ke suatu negara. Nanti disitu dia beli barang titipannya dan dibagi ke bagasi 14 orang ini," jelas Heru.

(Baca: Tren Impor E-Commerce Meningkat, Bea Cukai Perketat Pengawasan)

Temuan modus baru tersebut dijaring Bea Cukai Soekarno Hatta belum lama ini yakni pada Rabu (25/9). Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iphone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan.

Heru menjelaskan, jika barang telah diindikasikan sebagai barang titipan, bea cukai menyelesaikan kasus dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) BC 2.1. Setelah itu, diberikan perlakuan perpajakan seperti tak dikenakannya pembebasan bea masuk, dikenakan pajak pertambahan hasil (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikenakan tarif bea masuk sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. 

Dalam BTKI 2017, barang-barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya. Namun ini berlaku jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB US$ 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD$ 1.000 untuk setiap keluarga. 

Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan, penumpang diwajibkan membayar kewajiban pabean dan pungutan pajak lainnya dari selisihnya.

(Baca: Bea Cukai Sita Ribuan Barang Elektronik Senilai Rp 61 Miliar)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria