Guyur Banyak Insentif, Sri Mulyani Tagih Kontribusi Industri Properti

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah banyak mengeluarkan insentif pajak bagi industri properti.
18/9/2019, 18.53 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih pengusaha properti untuk memberikan kontribusi lebih tinggi terhadap perekonomian. Pasalnya, menurut dia, pemerintah sudah mengguyurkan banyak insentif pada sektor industri tersebut.

Ia menyebut sektor properti seharusnya tumbuh 15% dengan berbagai insentif tersebut. Namun pada tahun lalu, pertumbuhannya hanya mencapai 3,5%, sedangkan kontribusi terhadap Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) hingga kini masih di bawah 3%.

"Jadi kapan sektornya peak up 10%-15% per tahun?," kata Sri Mulyani kepada para pengusaha properti dalam Rakornas Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia meminta target pertumbuhan industri tersebut dapat tercapai pada kuartal III-2019 atau paling lambat 2020. Hal ini lantaran pemerintah sudah menuruti keinginan pengusaha.

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat enam keringanan dalam kebijakan fiskal yang telah diberikan pemerintah kepada sektor properti. Pertama, subsidi untuk rumah bagi masyarakah berpenghasilan rendah.

(Baca: Sri Mulyani Turunkan Pajak Penghasilan Rumah Mewah Jadi 1%)

Kedua, peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya. Ketiga, pembebasan atas rumah atau bangunan korban bencana alam.

Keempat, kenaikan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Hasil (PPh) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"Untuk para pengusaha properti dan real estate, sudah ditingkatkan nilai threshold untuk hunian mewah. Dari sebelumnya Rp 5 miliar - Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar dan dikurangi nilai PPnBM untuk meringankan nilai pajaknya," ujarnya.

Kelima, revisi UU PPh Nomor 36 tahun 2008 pasal 22 mengenai pajak pemotongan untuk jual beli properti. Sehingga, nilai pajak untuk nilai hunian mewah diturunkan dari 5% menjadi hanya sebesar 1%.

(Baca: Aturan Baru, Rumah di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah)

Keenam, simplifikasi untuk validasi PPh penjualan tanah dan bangunan. "Jadi waktunya sudah kita sederhanakan dari 15 hari menjadi 3 hari. Semua kita ringankan," ucap dia.

Seluruh kebijakan fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, dikeluarkan pemerintah guna mendorong gairah sektor properti. Harapannya, mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat turut terdongkrak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan PPnBM atas hunian menurun dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan penurunan penjualan hunian sehingga membutuhkan dukungan dari kebijakan fiskal.

Adapun belanja pajak (tax expenditure) atau potensi pajak yang hilang atas berbagai insentif fiskal di sektor properti pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 51 miliar.

Reporter: Agatha Olivia Victoria