Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Aturan tersebut termuat dalam PMK No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam aturan tersebut menjelaskan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran. Diskon pajak tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan 100% dan tambahan pengurangan 100% dari biaya-biaya tersebut.
Namun, tambahan pengurangan penghasilan hanya diberikan jika wajib pajak telah memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan pengurangan penghasilan bruto.
(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)
"Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut, wajib pajak harus melakukan pemberitahuan melalui sistem OSS (Online Single Submission)," jelas Sri Mulyani dalam aturan yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (13/9).
Wajib pajak harus melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal saat menyampaikan pemberitahuan tersebut. Sementara, wajib pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto wajib menyampaikan laporan biaya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut aturan tersebut, terdapat lima jenis biaya yang dapat mendapat menjadi tambahan pengurang penghasilan bruto. Pertama, penyedia fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau kegiatan pemagangan.
(Baca: Kepala BKPM: Dominasi BUMN Hambat Investasi Asing Masuk ke Indonesia)
Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan kegiatan pembelajaran. Ketiga, barang serta bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta pelatigan maupun tenaga pendidik. Kelima, biaya sertifikasi kompetensi. Kelima kelompok tersebut bsia mendapatkan insentif ini jika memenuh beberapa persyaratan.
Aturan teknis super tax deduction tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (6/9) dan berlaku resmi saat tanggal diundangkan pada Senin (9/9).