Banggar Setuju Dana Transfer Daerah dan Desa Rp 857 T pada RAPBN 2020

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi DPR. Alokasi anggaran transfer daerah dan dana desa pada RAPBN 2020 naik 5,1% dibanding outlook 2019 sebesar Rp 814,92 triliun.
11/9/2019, 20.03 WIB

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui postur sementara Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 856,95 triliun. Angka tersebut naik dibanding outlook 2019 sebesar Rp 814,92 triliun.

"Apakah postur sementara transfer RUU APBN 2020 ini dapat disetujui," kata pimpinan rapat Jazilul Fawaid yang disambut kata setuju oleh anggota Banggar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto  menyebut kenaikan anggaran terjadi lantaran terdapat beberapa penyesuaian untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah.

Secara rinci, dana transfer ke daerah terdiri atas tiga bagian. Pertama, dana perimbangan yang tercatat sebesar Rp 747,20 triliun, naik dari outlook 2019 Rp 712,41 triliun. Dana perimbangan terbagi atas dana transfer umum sebesar Rp 544,67 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 202,53 triliun.

(Baca: Pemerintah Alokasikan Dana Khusus Aceh dan Papua Rp 21 Triliun )

Dana transfer umum terdiri dari dana bagi hasil Rp 117,58 triliun dan dana alokasi umum Rp 427,09 triliun. Sedangkan dana transfer khusus terdiri dari dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik.

Kedua,  dana insentif daerah sebesar Rp 15 triliun yang naik dari outlook tahun ini RP 10 triliun. Ketiga yaitu dana otonomi khusus sebesar Rp 21,43 triliun dan dana keistimewaan D.I Yogyakarta sebesar Rp 1,32 triliun.

Kemudian, untuk dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun. Jumlah tersebut juga naik dibanding outlook 2019 yakni Rp 69,83 triliun. Sehingga secara keseluruhan, jumlah TKDD dalam postur sementara RAPBN 2020 tumbuh 5,2% terhadap outlook 2019 yakni Rp 814,4 triliun.

(Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Tekan Bisnis Asuransi Swasta)

Prima menjelaskan, kebijakan umum TKDD 2020 diarahkan kepada tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni mempercepat penyediaan infrastrtuktur publik dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial dan konektivitas wilayah," ucap dia.

Kedua, kebijakan TKDD 2020 diarahakan untuk meningkatakan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan dan kebijakan insentif yanh mendukung iklim investasi. Dan terakhir, meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.

Reporter: Agatha Olivia Victoria