Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Setara Gaji 13

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan mengaku menaikkan tunjangan cuti direksi dan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar menerima manfaat setara pegawai yakni maksimal 14 kali gaji setahun.
13/8/2019, 14.22 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan tunjangan cuti direksi dan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilakukan agar setara dengan manfaat yang diperoleh oleh pegawai lembaga tersebut maupun aparatur negara lainnya berupa 14 kali gaji dalam setahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan tunjangan cuti direksi dan pengawas BPJS Kesehatan dari maksimal satu bulan menjadi dua bulan gaji yang dibayarkan satu kali dalam setahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan tunjangan cuti tersebut selaras dengan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

(Baca: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi Dua Kali Gaji)

"Selama ini direksi dan dewan pengawas hanya mendapat THR, sehingga untuk penyelarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," ujar Nufransa dalam keterangan resmi, Selasa (13/8).

Ia juga menegaskan penyesuain manfaat tambahan direksi dan pengawas tersebut tak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembayaran manfaat lainnya itu mengguunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana APBN.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria