Godok RUU Perpajakan, Pemerintah Tak Akan Perluas Objek Pajak

Katadata | Arief Kamaludin
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama memastikan saat ini belum ada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang resmi.
25/7/2019, 18.45 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama memastikan saat ini belum ada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang resmi. Karena itu, ia membantah adanya rencana perluasan objek pajak yang akan tertuang dalam aturan tersebut.

“Kami memang sedang memprioritaskan RUU Perpajakan, namun konteksnya bukan memperluas objek pajak seperti itu," kata dia saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (25/7).

Hestu meminta masyarakat sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait hal itu. Dengan demikian, masyarakat maupun media tidak berspekulasi tentang substansi perubahan UU Perpajakan dari sumber yang tidak jelas.

Saat ini, perubahan UU perpajakan masih dalam kajian yang dilakukan pemerintah secara internal. "Saat ini masih disiapkan naskah akademisnya untuk menyusun draf RUU," ucap dia.

(Baca: Tarif dan Insentif di RUU Perpajakan, Sri Mulyani: Bola di Tangan DPR)

Selain itu, Hestu juga menegaskan, satu-satunya substansi kebijakan pemerintah yang sudah pasti dalam RUU perpajakan yakni penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Jika nantinya ada informasi terbaru mengenai perubahannya, Kementerian akan menyampaikan hal tersebut ketika semua draf sudah siap dan tersusun rapi.

Kementerian berencana menurunkan PPh Badan dari sebesar 25% menjadi 20%. Kebijakan itu akan berlaku kalau revisi Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh disetujui oleh parlemen.

(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)

Berdasarkan pemberitaan media sebelumnya, selain menurunkan tarif PPh badan menjadi 20%, pemerintah disebut akan memperluas pungutan PPh pada enam objek baru. Objek tersebut yakni yang pertama perluasan pada pengenaan PPh premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar pemberi kerja.

Selanjutnya perluasan kedua pada iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja, ketiga pada harta hibah, kelima, harta warisan dan keenam pada laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil selama 2 tahun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria