Pemerintah kembali memangkas pajak properti mewah. Setelah pekan lalu mengubah ketentuan batasan nilai yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kali ini Kementerian Keuangan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 hunian mewah.
Untuk penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar PPh-nya turun dari 5% menjadi 1%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Secara detail, PPh 1% yang baru berlaku untuk barang mewah:
- Rumah beserta tanah dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar, dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 30 miliar dan seluas lebih dari 150 meter persegi.
Lalu, barang mewah yang PPh-nya tetap 5%, terdiri dari:
- Pesawat terbang dan helikopter pribadi.
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250cc.
“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (25/6).
PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.
(Baca: Rencana Insentif Pajak Kemenkeu Dinilai Akan Dongkrak Perekonomian)
Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak
Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif pajak untuk mendorong investasi dan ekspor. Beberapa insentif pajak sudah diputuskan dan aturannya siap terbit.
Sri Mulyani mengatakan, presiden menginginkan lebih banyak insentif pajak. “Yang tidak hanya sekadar instrumen, namun yang lebih penting bisa berjalan di lapangan,” kata dia usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu pekan lalu.
Beberapa aturan sudah selesai dibahas, seperti super deduction tax dan pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi, termasuk mobil listrik. “Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan,” kata dia.
Tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur juga sudah diputuskan. Rencananya, tarifnya akan diturunkan dari 15% menjadi 5%. Selain itu, ia menyinggung soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri.
(Baca: Sri Mulyani Optimistis Regulasi Insentif Pajak Jumbo Segera Dirilis)
Sedangkan untuk tax allowance, pihaknya masih menunggu kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang industri yang akan mendapatkan fasilitas tersebut. Di luar itu, pemerintah tengah mempersiapkan perubahan Undang-Undang PPh untuk mendukung rencana penurunan PPh badan menjadi 20%.
Dari sektor properti, Sri Mulyani membeberkan pemerintah berencana meningkatkan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana berdasarkan daerah. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan soal peningkatan batasan nilai hunian mewah yang kena PPh dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Batas nilai hunian mewah akan naik dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. “Tarifnya 20%,” kata dia. Sedangkan PPh Pasal 22 hunian mewah akan turun dari 5% menjadi 1%.