Sri Mulyani Optimistis Regulasi Insentif Pajak Jumbo Segera Dirilis

Agatha Olivia Victoria
18 Juni 2019, 08:12
Sri Mulyani insentif pajak jumbo
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis, regulasi terkait insentif pajak jumbo segera dirilis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, draf kebijakan terkait insentif pajak jumbo atau super deduction tax sudah ditandatangani oleh menteri terkait. Karena itu, ia optimistis regulasi perihal insentif pajak ini bakal segera dirilis.

Sepengetahuannya, draf kebijakan tersebut sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo. "Seharusnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Darmin Nasution) sudah dikirim ke Presiden, sehingga bisa diselesaikan segera," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. “Salah satunya dengan super deduction tax ini. Penciptaan tenaga kerja yang memiliki kemampuan adalah dengan bekerja langsung di industri," katanya.

(Baca: Menteri Airlangga Sebut Insentif Pajak Jumbo Dirilis Semester Ini)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa regulasi terkait insentif pajak jumbo tersebut akan dirilis pada semester pertama 2019. Rencana penerbitan beleid tersebut pun sempat diundur dari rencana semula pada Maret lalu. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga dirilis.

Regulasi insentif pajak jumbo tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Beleid ini akan terbit bersamaan dengan penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas low cost green car (LCGC).

Insentif pajak jumbo yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi industri yang menyediakan pendidikan vokasi. Sedangkan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk inovasi akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%.

(Baca: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Insentif Pajak Jumbo Segera Diluncurkan)

Karena penghasilan bruto yang tercatat berkurang, maka beban pajak yang harus dibayarkan juga menurun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan insentif pajak jumbo ini.

Salah satu syaratnya adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional, seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.

(Baca: Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital)

Airlangga sempat menyebutkan, ada 35 kompetensi keahlian yang telah didetailkan untuk memperoleh insentif ini. Kompetensi itu, antara lain elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, serta perbaikan dan perawatan alat berat.

Pada sektor otomotif, insentif diberikan untuk perancangan dan perbaikan otomotif elektronika  atau ototronik, perbaikan bodi otomotif, dan pembuatan komponen industri otomotif. Pada sektor furnitur, ada kompetensi pembuatan dan desain produk furnitur.

Kemudian sektor perkapalan, terdiri dari rancang bangun kapal, konsturksi, pengelasan, kelistrikan, dan instalasi pemesanan kapal. Di luar itu, masih ada sektor tekstil dan garmen, logistik industri, dan lainnya.

(Baca: Bangun Penelitian, Perusahaan Bakal Dapat Insentif Besar)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...