Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan permasalahan pengendalian internal, terutama untuk kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Permasalahan ini termasuk pula soal pencatatan dan juga tertib administrasi.
Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, pada Kementerian Keuangan masih ada masalah penatausahaan piutang perpajakan, penetapan tarif bea keluar PT Freeport Indonesia, dan penanganan bea masuk anti dumping. “Kami sampai rapat di Kemenko Perekonomian mengenai bea masuk anti dumping yang terkait baja,” katanya saat memberi sambuatan pada acara di kantor BPK, Jakarta, Rabu (12/6).
Untuk Kementerian Perdagangan, menurut BPK, masih ada ketidakjelasan hibah aset berupa gedung pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan. Agus merekomendasikan agar kontrol internal pada proses pemberian hibah dapat dilakukan di awal.
Lalu, Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki masalah pada lembaga layanan pemasaran. Kementerian ini juga belum menagih pendapatan dari biaya sewa dan hasil serta uang jaminan.
Kementerian Perindustrian juga belum menyelesaikan proses hibah kepada masyarakat. “Permasalahannya sama dengan Kementerian Perdagangan, terkait hibah,” kata Agus.
Agus menilai, jika sejumlah permasalahan itu tidak dieliminasi, kemungkinan akan ada dampak yang terakumulasi pada tahun depan. "Diharapkan tindak lanjut dari rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, agar nantinya pada pertanggungjawaban APBN 2019 sejumlah masalah itu tidak terjadi lagi," kata dia.
(Baca: Jokowi Minta 5 Kementerian dan Lembaga Perbaiki Tata Kelola Keuangan)
BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Ini artinya, pemerintah pusat mencatat hattrick karena telah menerima opini serupa selama tiga tahun berturut-turut.
Opini tersebut diberikan kepada LKPP 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan. Ke-87 laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2018.
Dari 87 laporan, sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN mendapat opini WTP. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 79 LKKL dan 1 LBUN. Namun, di tengah peningkatan itu, masih ada empat LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer.
(Baca: Harry Azhar Azis Kembali Dicalonkan Menjadi Anggota BPK)