Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta untuk penerima pensiun dan tunjangan.
Pencairan THR ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yakni 24 Mei 2019. Namun, sejak 13 Mei lalu, Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) di seluruh wilayah tanah air telah mulai melayani pengajuan SPM THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, dana THR yang telah dicairkan tercatat sebesar Rp 19 triliun sampai pukul 10.00 WIB pada 24 Mei 2019. "Jumlah ini merupakan 95% dari proyeksi kebutuhan dana THR sebesar Rp 20 triliun," katanya saat Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/5).
Rinciannya, Rp 11,6 triliun dibagikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. Sementara, jumlah sebesar Rp 7,6 triliun dibagikan untuk pensiun/tunjangan. Bagi para penerima pensiun/tunjangan, THR dibagikan secara serentak hari ini.
(Baca: Pemerintah Cairkan THR PNS pada 24 Mei 2019)
Namun jika masih ada satuan kerja atau Satker yang belum mengajukan SPM THR sampai hari ini, Sri Mulyani mengatakan, masih bisa diajukan sebelum tanggal 31 Mei 2019. "Tapi kalau belum sempat juga, bisa diajukan sesudah hari raya," ujar Sri Mulyani.
Hingga pukul 10.15 WIB, 469 pemerintah daerah (Pemda) telah mengkonfirmasi pembayaran THR. Namun, 73 Pemda sisanya belum menjawab konfirmasi.
Dari 469 Pemda yang telah dikonfirmasi, 303 Pemda sudah menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada). Adapun 233 Pemda sudah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.
Pemda yang memberikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebanyak 34 Pemda. Sedangkan yang mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja sebanyak 187 Pemda dan 36 Pemda menunggu Perkada.