Batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 bagi orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2019. Setelah masa pelaporan berakhir, Direktorart Jenderal (Ditjen) Pajak akan meneliti wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
"Kami akan cek wajib pajak yang belum lapor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Selasa (12/3).
Ditjen Pajak tetap meminta pelaporan SPT meskipun terlambat. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Di sisi lain, untuk keterlambatan bayar, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.
"Sanksinya sesuai UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan)," ujarnya.
(Baca: Batas Pelaporan hingga 31 Maret, Ini Cara Isi SPT Pajak)
Direktorat di bawah Kementerian Keuangan ini juga akan meneliti data pelaporan SPT yang tidak sesuai. Misalnya, perbedaan data SPT antara penghasilan dan harta. Hal ini biasanya mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jumlah pelapor SPT hingga Selasa (12/3) pagi ini telah mencapai 5,1 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90% pelaporan dilakukan melalui e-filling. Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT mencapai 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT.
Penyampaian SPT tahunan memiliki dua tujuan. Pertama, melaporkan penghasilan dari sumber manapun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya (PPh terutang, PPh yang sudah disetor/dipotong pihak lain, dan PPh yang masih harus dibayar).
(Baca: Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019)
Kedua, melaporkan harta dan kewajiban atau utang. Dengan cara ini kepatuhan wajib pajak dapat dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya.
Cara melaporkan SPT bisa dengan tiga cara yaitu langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau e-Filing, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.
Bagi wajib pajak yang telah menggunakan e-Filling pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT tahun ini juga diwajibkan menggunakan e-Filling.