Usai Tenggat, Yang Belum Lapor SPT Akan Diteliti Ditjen Pajak

Katadata | Arief Kamaludin
Direktorart Jenderal (Ditjen) Pajak akan meneliti wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
13/3/2019, 02.00 WIB

Batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 bagi orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2019. Setelah masa pelaporan berakhir, Direktorart Jenderal (Ditjen) Pajak akan meneliti wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

"Kami akan cek wajib pajak yang belum lapor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Selasa (12/3).

Ditjen Pajak tetap meminta pelaporan SPT meskipun terlambat. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Di sisi lain, untuk keterlambatan bayar, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.

"Sanksinya sesuai UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan)," ujarnya.

(Baca: Batas Pelaporan hingga 31 Maret, Ini Cara Isi SPT Pajak)

Direktorat di bawah Kementerian Keuangan ini juga akan meneliti data pelaporan SPT yang tidak sesuai. Misalnya, perbedaan data SPT antara penghasilan dan harta. Hal ini biasanya mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika