Cara Meningkatkan Investasi Asing di Mata Pengusaha

ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Penulis: Rizky Alika
15/2/2019, 06.35 WIB

Dalam berusaha, sejumlah aturan kadang membuat jalannya bisnis tersendat. Karena itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani meminta pemerintah untuk membenahi regulasi guna meningkatkan investasi asing langsung alias foreign direct investment (FDI).

Dalam kacamatanya, regulasi saat ini masih rumit di kalangan pengusaha, padahal bisa dibuat lebih sederhana sehingga investor asing berminat berinvestasi. “Aturan-aturan kita terlalu complicated,” kata Ajib di Jakarta, Kamis (14/2).

(Baca: Pemerintah Bantah Regulasi Penyebab Proyek EBT Sulit Dapat Pendanaan)

Dia juga menilai perlunya debirokratisasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena birokrasi yang panjang, pengurusan perizinan di pusat sering susah beresnya. Sementara di daerah, kerap terganjal dalam pembebasan lahan.

Reformasi struktural seperti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta perbaikan data mesti dilakukan. Sejauh ini, kata Ajib, pemerintah memang memiliki konsep seperti usulannya tersebut. Namun, implementasinya dinilai masih sulit dilakukan.

Terkait dengan belum sempurnanya Online Single Submission (OSS) yang sempat menjadi sorotan, dia menyarankan agar sistem itu diintegrasikan antarkementerian dan lembaga. Misalnya, integrasi OSS dan pajak dapat dilakukan dengan kemudahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Baca: Kepala BKPM Akui Sistem Izin OSS Terkendala Software dan Konektivitas)

Dalam hal ini, pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui sistem OSS. Dengan demikian, pengusaha domestik yang belum memiliki nomor poko pajak ini ada pilihan membuatnya dalam satu sistem. Masalahnya, sistem saat ini masih memiliki ego sektoral antarinstansi. Akibatnya, proses pengajuan investasi memerlukan proses yang panjang.

Pada tahun ini, dia memperkirakan FDI cenderung stagnan lantaran ada pemilihan presiden (pilpres). Investasi asing langsung akan masuk kembali setelah pesta demokrasi tersebut berakhir. “Kalau sebelum pilpres, jangan harap deh, pasti wait and see,” kata dia.

Sebelumnya, penurunan investasi asing langsung pada 2018 lalu ditengarai terkait dengan pemberlakuan sistem perizinan OSS. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo D.P. Irhamna mengatakan OSS masih memiliki beberapa kendala sehingga menghambat investasi asing.

OSS diluncurkan pada Juli tahun lalu setelah beberapa kali diundur lantaran belum siap. "Launching-nya sampai mundur dua hingga tiga kali hingga akhirnya dipindahkan ke Kemenko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian). Sejak itulah investasi asing melambat,” kata dia dalam Diskusi INDEF di Jakarta, Kamis (7/2).