Kementerian Keuangan mencatat data sementara menunjukkan penerimaan pajak 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun. Realisasi tersebut hanya 92,4% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun. Ini artinya, kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun tahun lalu.

Pencapaian sementara tersebut lebih rendah dari proyeksi yaitu 94,8% dari target atau shortfall 73,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, shortfall terjadi pada pajak nonmigas. Namun, untungnya ada kompensasi dari pajak penghasilan (PPh) migas.

"Pajak nonmigas masih shortfall (dengan realisasi penerimaan) di 90,3%. Kita kumpulkan Rp 1.251,2 triliun dari target Rp 1.385,9 triliun. (Tapi) ini dikompensasi dengan PPh migas kita yang penerimaannya tinggi,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di kantornya, Rabu (2/1).

(Baca juga: Pertama Kalinya Penerimaan Negara Lebihi Target, Defisit APBN Terendah)

Secara rinci, penerimaan pajak nonmigas terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp 686,8 triliun atau 84,1% dari target; pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 538,2 triliun atau 99,3% dari target. Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 19,4 triliun atau 111,4% dari target; dan pajak lainnya sebesar Rp 6,8 triliun atau 70,1% dari target.

Meski masih shortfall, pertumbuhan pajak nonmigas terbilang tinggi. Pertumbuhannya mencapai 13,7% secara tahunan pada 2018, jauh melebihi tahun sebelumnya yang hanya 2,9%.

Di sisi lain, penerimaan dari PPh migas tercatat sebesar Rp 64,7 triliun atau 169,6% dari target. PPh migas tumbuh tinggi yaitu mencapai 28,6% secara tahunan, meskipun tidak setinggi pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 39,4%.  

Halaman:
Reporter: Rizky Alika