Jaga Likuiditas, BI Serap Rp 3 Triliun Melalui Lelang Sukuk

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Rizky Alika
28/12/2018, 20.15 WIB

(Baca: Pembiayaan Cukup, Pemerintah Batal Terbitkan Empat Surat Utang)

Oleh karena itu, sukuk BI bisa menjadi solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan. Instrumen ini juga melengkapi instrumen moneter syariah BI yang sudah ada seperti SBIS, Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), reverse repo syariah, dan repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sukuk BI ini merupakan yang pertama kali diterbitkan oleh bank sentral. Penawarannya dibuka pada Jumat pekan lalu. Ketika itu, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah, mengatakan sukuk BI diterbitkan sesuai kaidah dan aturan syariah.

Instrumen ini hanya dapat diperdagangkan oleh perbankan syariah di pasar sekunder. Namun tak menutup kemungkinan bila dari pasar sekunder lalu diperdagangkan kembali di bank konvensional. Dengan demikian, perbankan lebih mudah mengatur likuiditas.

(Baca: Manfaat Asuransi Syariah untuk Ekonomi Umat)

Halaman: