Pemerintah Naikkan Cukai Minuman Alkohol Berkadar Sampai 5%

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
14/12/2018, 22.14 WIB

Tarif cukai etanol juga tidak berubah, yaitu Rp 20 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Namun, pemerintah mengubah ketentuan cukai konsentrat yang mengandung etanol.

Dalam aturan yang baru, tarif cukai konsentrat yang mengandung etanol, yang berjenis konsentrat padat maupun cair, dengan kadar berapapun dikenakan tarif Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

(Baca juga: Eksportir Rokok Elektrik Bisa Tunda Bayar Cukai)

Adapun sebelumnya, konsentrat yang mengandung etanol dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman mengandung etanol dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

Ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat mengandung etil alkohol ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Halaman: