Pemerintah akan membuka penuh tujuh bidang usaha baru bagi investor asing. Selama ini, bidang-bidang usaha tersebut masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan ketentuan hanya bisa dimiliki 100% oleh investor domestik atau tertutup bagi asing.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan ketujuh bidang usaha yang dimaksud terkait jasa. "Sektor jasa bisa menjadi (komponen) dalam perhitungan ekspor (sehingga bisa mengurangi) untuk defisit neraca pembayaran," kata dia di Jakarta, Senin (19/11).

Tujuh bidang usaha yang dimaksud yakni jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dari pergudangan; jasa survei dengan tenaga atau tanpa merusak obyek (destructive / nondestructive testing); jasa survei kuantitas; jasa survei kualitas; jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku.

(Baca juga: Ini Skema Lengkap Tax Holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru)

Kemudian, jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar; persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralataannya; serta persewaan mesin lain dan peralatan yang tak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik).

Selain membuka tujuh bidang usaha baru bagi investor asing, pemerintah juga menghapus ketentuan batasan maksimal kepemilikan asing di 25 bidang usaha. Selama ini, bidang-bidang usaha tersebut masuk DNI sebagai bidang usaha yang terbuka bagi asing namun dengan syarat batasan kepemilikan yang beragam antara 49-95%.

25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing:

Pariwisata

  1. Galeri Seni
  2. Galeri Pertunjukan Seni

Kehutanan

  1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan

Perdagangan

  1. Jasa survei dan penelitian pasar

Perhubungan

  1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
  2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Kominfo

  1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
  2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
  3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
  4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
  5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
  6. Jasa akses internet
  7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Ketenagakerjaan

  1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  1. Jasa konstruksi migas
  2. Jasa survei panas bumi
  3. Jasa pemboran migas di laut
  4. Jasa pemboran panas bumi
  5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  6. Pembangkit listrik >10 mw
  7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Kesehatan

  1. Industri farmasi obat jadi
  2. Fasilitas pelayanan akupuntur
  3. Pelayanan pest control/fumigasi

Kemudian, pemerintah juga melonggarkan syarat untuk investasi asing di 17 bidang usaha. Selama ini, bidang usaha tersebut masuk dalam DNI sebagai bidang usaha yang terbuka bagi asing dengan syarat rekomendasi dari kementerian teknis. Dengan demikian, investor asing bisa memasuki bidang tersebut tanpa rekomendasi dari kementerian teknis.

17 bidang usaha yang dimaksud yaitu:

  1. Industri alat Kesehatan, kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives).
  2. Industri alat kesehatan; Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, patient monitor, inplan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)
  3. Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
  4. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
  5. Industri rokok kretek
  6. Industri rokok putih
  7. Industri rokok lainnya
  8. Industri bubur kertas dari kayu
  9. Industri siklamat dan sakarin
  10. Industri crumb rubber
  11. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun
  12. Industri kayu veneer
  13. Industri kayu lapis
  14. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  15. Industri kayu serpih (wood chip)
  16. Industri pelet kayu
  17. Budidaya koral/karang hias

Adapun pembukaan tujuh bidang usaha baru untuk asing dan pelonggaran ketentuan investasi asing di 42 bidang usaha (25 bidang usaha dihapuskan batasan kepemilikan dan 17 dihapuskan ketentuan rekomendasi teknis) bakal direalisasikan dengan mengeluarkan seluruh bidang usaha tersebut dari DNI. Dengan begitu, investor asing – sebagaimana investor domestik -- bisa memasuki bidang usaha tersebut 100% tanpa syarat khusus.

(Baca juga: 54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing)

Di luar itu, pemerintah sebetulnya akan mengeluarkan juga lima bidang usaha lainnya dari DNI. Selama ini, empat di antaranya masuk DNI sebagai bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Bidang usaha yang dimaksud yakni warung internet (warnet), industri percetakan kain, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, dan industri kain rajut khususnya renda.

Sedangkan satu lainnya adalah bidang usaha yang masuk DNI sebagai bidang usaha yang investasinya mensyaratkan kemitraan dengan badan usaha yang lebih besar. Bidang usaha yang dimaksud yakni perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakinkan, investor asing tidak akan masuk ke bidang-bidang usaha yang dimaksud. Sebab, ada batasan investasi asing yaitu minimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Dengan begitu, investor asing tidak akan masuk ke bidang-bidang usaha yang membutuhkan modal di bawah itu.

"Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) itu hanya boleh paling sedikit Rp 10 miliar. (sektor UMKM yang dikeluarkan dari DNI) ini bukan kelas kegiatan yang modalnya Rp 10 miliar. Jangankan Rp 10 miliar, mungkin Rp 2 miliar pun kebanyakan," kata dia.

Susiwijono menjelaskan dikeluarkannya empat bidang usaha UMKM dari DNI bertujuan agar pelaku UMKM dapat melakukan investasi tanpa perlu perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Dulu dia wajib izin, sekarang UMKM dan siapapun boleh (investasi) tanpa perlu izin," kata dia.