Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan komposisi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Rencananya, anggaran dana desa yang semula Rp 73 triliun akan diubah menjadi Rp 70 triliun. Sisanya, sebanyak Rp 3 triliun akan dialokasikan untuk dana kelurahan.

"Sebanyak Rp 3 triliun untuk dana kelurahan karena selama ini muncul adanya suatu unsur kecemburuan katanya 'kenapa hanya desa saja yang dapat dana'," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (15/10).

Nantinya, dana kelurahan itu akan dianggarkan dalam pos DAU (Dana Alokasi Umum) sehingga masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dengan dana desa yang memiliki pos sendiri.

Alokasi dana kelurahan tersebut dilakukan atas usulan para wali kota ke pemerintah pusat untuk membuat pos anggaran khusus ke tingkat bawah dalam bentuk dana kelurahan. Mereka meminta anggaran tersebut disamakan layaknya dana desa yang beberapa tahun ini telah bergulir. Besarannya bisa disesuaikan dengan karakter dan permasalahan yang ada di masing-masing kelurahan.

(Baca juga: Walikota Minta Dana Kelurahan, Sri Mulyani Pertimbangkan dari DAU)

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany menjelaskan, selama ini, pembangunan kelurahan mengandalkan APBD dan sumber lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, itu semua belum cukup. Maka itu, masih dibutuhkan sumber dana lain, seperti desa yang mendapatkan dana desa.