40 Nasabah Korporasi Mandiri Manfaatkan Sistem Pelaporan Baru Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Rizky Alika
30/8/2018, 12.52 WIB

Proyek percontohan Core Billing 2.0 Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berjalan sejak awal 2018. Kini terdapat 40 nasabah korporasi (wholesale) yang terintegrasi di dalam sistem ini.

Kerja sama di antara Ditjen Pajak dengan Bank Mandiri tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pembayaran pajak. Core Billing 2.0 memfasilitasi pembuatan ID billing secara massal berbasis file.

Adinata Widia selaku Senior Vice President Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri mengatakan, pihaknya menjalankan pilot project sistem tersebut sejak Januari 2018. Sejauh ini terdapat 40 nasabah korporasi mulai memanfaatkan Core Billing 2.0 ini.

“Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April – Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 600 miliar dari sekitar 10.000 transaksi," katannya di sela sosialisasi Core Billing 2.0, Jakarta, Kamis (30/8).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sekitar 150 nasabah wholesale. Mereka mendapat edukasi terkait pemanfaatan Core Billing 2.0 melalui mekanisme E-Tax Bulk Uploader yang memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM).

(Baca juga: Fasilitas Transfer Dana Real-Time Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak)

Adinata berpendapat, layanan Core Billing 2.0 akan mempermudah transaksi pembayaran pajak oleh korporasi. Ke depan, proses pembuatan ID billing melalui sistem ini diharapkan berjalan lebih cepat mencapai 400 ribu transaksi per jam, sehingga nasabah bisa mendapatkan kepastian dalam waktu singkat.

Bank Mandiri bersama dengan Ditjen Pajak akan menerapkan mekanisme E-Tax Bulk Uploader kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak di segmen wholesale. “Kami juga akan melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pembayarannya,” ujar Adinata.

Emiten berkode saham BMRI tersebut merupakan salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta rupiah termasuk dolar Amerika Serikat. Pada 2017, perseroan memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai Rp 405 triliun, sekitar Rp 207 triliun atau 50% diantaranya merupakan transaksi pajak.

(Baca juga: Penerimaan Pajak Lampaui Separuh Target, Kepatuhan WP Kuncinya)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, melalui Core Billing 2.0 maka kesalahan sistem dapat dicegah. Pasalnya, penumpukan pembayaran pajak yang mendekati tenggat waktu tak jarang menimbulkan eror di dalam sistem. 

"Ada tanggal tertentu yang selalu ramai, kalau PPh (Pajak Penghasilan) misalnya tanggal 10 dan 15, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tanggal 30, itu last minute. Wajib pajak kita kan 38 juta, itu banyak," kata dia.

Selain Bank Mandiri, Ditjen Pajak juga menggandeng dua bank pelat merah lain untuk meningkatkan layanan perpajakan dan jasa perbankan secara elektronik. Bank BUMN yang dimaksud adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Layanan perpajakan yang hendak dikembangkan mencakup pembayaran secara elektronik atau e-billing, kiosk pajak, pengembangan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun beberapa layanan elektronik lain.