Pilkada Serentak Perlambat Penyaluran Dana Alokasi Khusus ke Daerah

ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Pengendara melintas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 bernuansa unik demam piala dunia 2018 di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6). Dalam PIlkada kali ini, pasangan calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) melawan kolom kosong. Rupanya, mayoritas pemilih mencoblos kolom kosong.
Penulis: Rizky Alika
18/7/2018, 16.34 WIB

Pemilihan kepala daerah di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten usai digelar pada akhir Juni lalu. Selain menghasilkan pemimpin kepala daerah yang baru, rupanya pesta demokrasi tersebut berdampak pula pada penyaluran dana alokasi khusus (DAK) ke daerah. Kementerian Keuangan mencatat realisasi DAK fisik melambat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyebabnya. Rupanya, penggantian pemimpin dapat memengaruhi peraturan daerah (Perda).

“DAK fisik menurun karena pilkada membuat perubahan dalam pucuk pimpinan kabupaten/kota. Begitu pejabat berubah, ada perubahan kebijakan,” kata Astera di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7). (Baca juga: Jokowi Instruksikan Para Menteri "Kawal" Penggunaan Dana Desa).

Selain pengaruh pada Perda, penggantian pemimpin berdampak pada pembuatan kontrak. Padahal, daftar kegiatan dan kontrak menjadi prasyarat penerimaan DAK fisik. Apabila tidak segera diselesaikan, DAK fisik tidak dapat direalisasikan.

Namun demikian, Kementerian Keuangan telah melakukan antisipasi dengan mengirim surat dan pesan elektronik singkat. “Channel informasi juga kami lakukan dan kami dorong prosesnya di daerah supaya selesai,” ujar dia.

DAK fisik merupakan bagian dari dana transfer khusus yang termasuk dalam alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Selama paruh tahun ini, realisasi DAK fisik mencapai Rp 7,8 triliun atau 12,4 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018 sebesar Rp 62,4 triliun. Penyaluran tersebut menyusut dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 17,4 triliun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementrian Keuangan, Marwanto Harjowiryono membenarkan ada keterlambatan penyaluran DAK fisik. Hal tersebut disebabkan tidak sinkronnya perencanaan oleh kementerian/lembaga dan daerah. (Lihat pula: Terima Dana Rp 81,7 Triliun dari Pusat, Maluku dan Papua Masih Miskin).

Namun, ia mengatakan, masalah ini akan terus diperabiki. Misalnya terus berkoordinasi dengan  daerah yang terkait punya DAK. Selain itu berkomunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Direktorat Jenderal Anggaran pada saat penyusunan anggaran.

Adapun terkait petunjuk teknis DAK fisik, Marwanto menyatakan hal itu merupakan tanggung jawab kementerian atau lembaga, seperti bagian kesehatan merupakan bagian kinerja Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendorong setiap kementerian dan lembaga yang memiliki DAK untuk mempercepat petunjuk teknisnya.

Sebab, laporan DAK fisik juga menjadi persyaratan pencairan DAK tahap berikutnya. Hal ini sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan DAK di daerah.  (Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp 610 Miliar Dana Desa Sepanjang Januari 2018).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa daerah telah selesai menyusun postur Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) saat mendapatkan informasi adanya DAK fisik. Oleh karena itu mereka pun memproses APBD Perubahan. “Untuk mencairkan DAK fisik perlu persyaratan ini,” kata Sri Mulyani.