Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit rumah melalui revisi aturan rasio kredit terhadap agunan (Loan to Value/LTV) atau rasio pembiayaan terhadap agunan (Financing to Value/FTV). Dalam revisi aturan, BI menghapus ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama.
“(BI membebaskan) kepada masing-masing bank (untuk menentukan kebijakan uang muka rumah pertama) sesuai praktik manajemen risiko yang ada,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6).
(Baca juga: Kredit Macet Rendah dan Uang Muka Murah Akan Genjot Pinjaman KPR)
Secara rinci, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara uang muka minimal rumah kedua dan seterusnya ditetapkan berkisar 10-20% (rasio LTV/FTV 80-90%), kecuali untuk rumah tipe di bawah 21 meter, bebas ketentuan uang muka minimal. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus 2018.
“(Pelonggaran ketentuan ini untuk) mempermudah perolehan rumah bagi first time buyer dan mendorong pembelian rumah untuk investor,” ujarnya.
Lebih jauh, BI juga merelaksasi jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Seiring relaksasi tersebut, BI menyesuaikan pengaturan tahapan pencairan kredit yang dimaksud.
Rinciannya, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 30% dari plafon setelah akad kredit, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 50% dari plafon setelah pondasi selesai. Lalu, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90% dari plafon setelah tutup atap, dan maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100% dari plafon jika penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dilengkapi dengan Akta Jual Beli dan covernote.
Adapun BI menerapkan beberapa persyaratan terkait prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Pertama, ketentuan itu hanya bisa diterapkan oleh perbankan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bersih (net) kurang dari 5% dan NPL properti bruto (gross) kurang dari 5%.
Kedua, untuk bank yang akan menyalurkan kredit secara inden, maka wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal 1 tahun.
Ketiga, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
Keempat, bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memerhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Kelima, implementasi pelonggaran pencairan secara bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.
Terakhir, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit, termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melaui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.
Secara khusus, ketentuan ini juga dikecualikan untuk kredit dalam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, BI berharap kebijakan ini mampu menggairahkan sektor perumahan yang merupakan leading sector dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor perumahan dinilai dapat menumbuhkan permintaan tenaga kerja maupun permintaan bahan bangunan dan lain-lain. "Jadi ada efek berganda yang relatif tinggi," kata Perry.
Ia meyakini pelonggaran tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet perbankan atau bubble di sektor properti. "Dengan pertumbuhan kredit 8% dan ekonomi 5,1-5,2% saat ini, risiko bubble itu kami lihat kecil sekali," kata dia.
Uang Muka Minimal Kredit Properti dan Pembiayaan Properti Berdasarkan Akad Murabahah dan Istisha
Tipe Properti | Ketentuan Saat Ini | Pelonggaran | |||
Fasilitas I | Fasilitas II | Fasilitas III, dst | Fasilitas I | Fasilitas II, dst | |
Rumah Tapak | |||||
Tipe > 70 m2 | 15% | 20% | 25% | - | 20% |
Tipe 22-70 m2 | - | 15% | 20% | - | 15% |
Tipe = 21 | - | - | - | - | - |
Rumah Susun | |||||
Tipe > 70 m2 | 15% | 20% | 25% | - | 20% |
Tipe 22-70 m2 | 10% | 15% | 20% | - | 15% |
Tipe = 21 | - | 15% | 20% | - | 15% |
Ruko/Rukan | - | 15% | 20% | - | 15% |
Uang Muka Minimal Pembiayaan Properti Berdasarkan Akad MMQ dan IMBT
Tipe Properti | Ketentuan Saat Ini | Pelonggaran | |||
Fasilitas I | Fasilitas II | Fasilitas III, dst | Fasilitas I | Fasilitas II, dst | |
Rumah Tapak | |||||
Tipe > 70 m2 | 10% | 15% | 20% | - | 15% |
Tipe 22-70 m2 | - | 10% | 15% | - | 10% |
Tipe = 21 | - | - | - | - | - |
Rumah Susun | |||||
Tipe > 70 m2 | 10% | 15% | 20% | - | 15% |
Tipe 22-70 m2 | 10% | 15% | 20% | - | 15% |
Tipe = 21 | - | 15% | 20% | - | 15% |
Ruko/Rukan | - | 15% | 20% | - | 15% |
Ket:
“-“ = Besaran rasio LTV/uang muka diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank.