Direktorat Jenderal Pajak tengah merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang laporan penempatan harta amnesti pajak (tax amnesty). Dengan revisi tersebut, peserta amnesti pajak yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan/atau yang harta tambahannya berada di luar negeri tidak wajib menyampaikan realisasi investasi dan/atau penempatan harta tambahannya kepada Ditjen Pajak.
"Untuk UMKM tidak diwajibkan menyampaikan penempatan harta, tapi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Ada lampiran di SPT, isinya lampiran daftar harta,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (5/3). Demikian juga dengan peserta amnesti pajak yang hanya melakukan deklarasi harta luar negeri.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, pelaporan penempatan harta hanya diwajibkan untuk peserta amnesti pajak yang melakukan deklarasi dalam negeri dan pemulangan harta dari luar negeri atau repatriasi. Bila peserta amnesti pajak tersebut tidak melakukan pelaporan, pihaknya akan memberikan teguran serta memberikan kesempatan klarifikasi.
Jika kesempatan klarifikasi tidak digunakan, maka barulah petugas pajak melakukan pemeriksaan. "Jadi supaya masyarakat paham kami tidak eksesif untuk penegakan hukum, khususnya harta khusus tax amnesty," kata Suryo. (Baca juga: Perusahaan Tak Punya Pembukuan, Fiskus Pakai Cara Lain Hitung Pajak)
Menurut catatan Ditjen Pajak, dari 972 ribu peserta amenesti pajak, sebanyak 431 ribu di antaranya merupakan UMKM. Ini artinya, sekitar 55,7% di antaranya tidak perlu melakukan pelaporan penempatan harta.
Penyampaian laporan realisasi investasi atau penempatan harta dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditunjuk oleh Kepala KPP; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman; atau secara elektronik.
Ditjen Pajak akan memberikan kesempatan bagi peserta amnesti pajak untuk memberikan penjelasan bila informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas waktu pelaporan, atau terdapat ketidaksesuaian atas laporan yang disampaikan peserta amnesti pajak melalui pos atau saluran tertentu.