Direktorat Jenderal Pajak menyatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang gagal merealisasikan komitmen repatriasi alias pemulangan harta dari luar negeri ke dalam negeri tidak terancam denda 200%. Tapi, harus membayar pajak penghasilan atas harta terkait ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan yang dihitung sejak 1 Januari 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pengampunan Pajak. “Sanksi bukan 200%. Cek di PMK. Itu sanksi 2% per bulan, dari bulan Januari 2017 sampai nanti keluar SKP (Surat Ketetapan Pajak),” ujar Hestu pada Katadata, pekan lalu.

Sesuai peraturan tersebut, peserta pengampunan pajak wajib melaporkan realisasi repatriasinya kepada Ditjen Pajak. Yoga menjelaskan, jika peserta pengampunan pajak belum menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan dengan jumlah repatriasi yang berbeda dengan yang tercantum dalam surat pernyataan, akan ada surat peringatan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

KPP akan memberikan jangka waktu selama 14 hari kepada peserta pengampunan pajak yang dimaksud. Jika peserta tak menanggapi atau memberikan tanggapan tapi tidak sesuai dengan hartanya, akan dilakukan pemeriksaan. “Pemeriksaannya kalau benar dia tidak repatriasi, baru SKP (Surat Ketetapan Pajak),” kata dia.

Mengutip dari PMK Nomor 165 Pasal 40, harta bersih tambahan bakal dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan ditambah sanksi administrasi sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya SKP kurang bayar. Adapun uang tebusan yang sudah dibayarkan untuk harta yang dimaksud bakal diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun dari 3.000 peserta tax amnesty. Akan tetapi, dari data bank penerima, realisasi repatriasi hanya mencapai Rp138 triliun. Artinya, masih ada selisih Rp 9 triliun yang belum direpatrisasi.

Yoga mengatakan penyebab gagal repatriasi ini belum diketahui, demikian juga dengan kabar bahwa adanya beberapa regulasi negara lain yang mempersulit peserta pengampunan pajak untuk melakukan repatriasi. “Kami belum bisa memastikan ke situ. Ini kan tidak cuma satu WP. Satu dengan lainnya berbeda dan kami tidak bisa menjustifikasi seperti itu,” kata dia.

Di sisi lain, sesuai PMK 165 Pasal 43 ayat (4), denda 200% diterapkan jika Ditjen Pajak menemukan bahwa peserta pengampunan pajak belum menyampaikan seluruh hartanya dalam surat pernyataan pengampunan pajak. (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)