Ditjen Pajak Usulkan E-Commerce Luar Negeri Kena Pajak

Arief Kamaludin | KATADATA
10/1/2018, 14.49 WIB

Pemerintah tengah menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan agar aturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik tapi juga luar negeri yang melayani transaksi masyarakat Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, pihaknya menginginkan pembelakuan aturan pajak secara menyeluruh. Artinya, ada perlakuan yang setara untuk e-commerce domestik dan luar negeri.

“Harus diperhatikan level of playing field. Domestik kena, yang lintas negara bagaimana?” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (9/1). Jika aturan pajak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik, ia juga khawatir bakal ada pergeseran platform ke luar negeri.

(Baca juga: Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing)

Di sisi lain, terkait tarif pajak, Arif menjelaskan alternatifnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan tarif normal 10%. Sementara itu, tarif pajak penghasilan (PPh) juga berlaku normal yakni 25%. Khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku tarif PPh final 1% dari omzet. 

Menurut dia skema yang disusun Ditjen Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan pada minggu ini.