Ekonom Menilai Target Pajak Tumbuh 24% di 2018 Ketinggian

Arief Kamaludin | Katadata
3/1/2018, 21.30 WIB

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.423,9 triliun tahun ini atau naik sekitar 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun. Ekonom menilai target penerimaan pajak tersebut ketinggian, meskipun tren penerimaan pajak membaik.

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih menilai, untuk mengejar pertumbuhan 8% saja sulit, apalagi 24%. “Itu perlu reformasi perpajakan,” kata dia kepada Katadata, Rabu (3/1). (Baca juga: Sri Mulyani Puas, Penerimaan Pajak 2017 Nyaris 90% dari Target)

Menurut dia, pemerintah harus membangun sistem untuk bisa memiliki data konkrit seluruh wajib pajak sehingga bisa mengawasi kepatuhannya. Ia pun mencontohkan sistem yang diterapkan Amerika Serikat (AS).

"Di AS, sistemnya sudah baik. Pada saat meninggal itu pasti diminta tax clearance. Orang ini (yang meninggal) bayar pajak enggak? Karena mereka punya sistem," kata dia. 

Target pajak juga dikritik Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Ia pun menilai perlunya revisi target pajak 2018 agar tetap kredibel dan realistis. Revisi juga diperlukan untuk menghindari praktik pemungutan pajak yang tak adil. 

"Kenaikan yang terlalu tinggi dan keterbatasan kapasitas rawan menggelincirkan Ditjen Pajak pada pilihan jangka pendek yang pada gilirannya dapat menciptakan praktik pemungutan yang tidak adil, misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata dia.

Menurut dia, moderasi pemungutan pajak di 2018 menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang bergerak menuju pemulihan dan situasi sosial-politik yang menghangat. Meski penegakan hukum yang tegas tetap dapat dilakukan, namun sebaiknya didasarkan pada analisis risiko yang baik.

Di luar penegakan hukum, ia mendorong penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang mampu memilah wajib pajak berdasarkan risiko. Tujuannya, untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela. "Perbaikan kualitas belanja APBN yang semakin baik juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak," kata Prastowo. 

(Baca juga: Defisit APBN 2017 Lebih Rendah dari Target, Rasio Utang di Bawah 30%)

Adapun Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya akan tercapai 85,6%-87,2% dari target. Itu artinya, hanya akan berkisar Rp 1.219,2 hingga Rp 1.242,1 triliun.

Menurut dia, pencapaian tersebut bakal ditopang oleh pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) yang membaik. "PPh orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan profesi seharusnya naik pasca amnesti pajak," ucapnya.

Senada dengan Prastowo, ia pun mendorong penerapan CRM. Tujuannya, untuk memetakan perilaku wajib pajak supaya bisa mengambil langkah yang tepat guna meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong penerimaan pajak.

"Wajib pajak yang patuh akan dilayani, yang ingin patuh tapi memiliki kendala akan dipermudah, dan yang membandel akan dikenakan penegakan hukum yang  optimal. Inilah yang juga segera harus dipersiapkan," kata dia.

Agar langkah tersebut efektif, ia pun mendukung penguatan institusi pajak untuk menjadi otoritas yang memiliki kewenangan luas dan bertindak lebih otonom atau Semi Autonomous Revenue Authority (SARA).