Tarif Cukai Naik, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Rokok Ilegal

Donang Wahyu|KATADATA
Rokok
Penulis: Miftah Ardhian
25/10/2017, 17.31 WIB

Pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal yang dijual bebas kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai kompensasi dari adanya kenaikan cukai rokok yang akan diterapkan pada awal tahun 2018 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi pengusaha yang telah menjalankan bisnisnya secara benar, legal dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Hal ini juga berlaku kepada pengusaha rokok yang akan dikenakan kenaikan cukai per awal tahun depan.

"Sedangkan, yang tidak berusaha dengan benar akan kami lakukan pemberantasan," ujar Heu saat ditemui usai acara Seminat Hari Oeang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10).

Heru menjelaskan, pemberantasan ini tidak akan main-main. Menurutnya, jumlah penindakan terhadap usaha rokok ilegal hingga kuartal III-2017 ini telah melebihi jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2016. Namun, Heru masih belum bisa membeberkan jumlah penindakan tersebut karena masih melakukan konsolidasi.

"Itu menunjukan komitmen kepada pengusaha yang baik bahwa pemerintah melindungi setiap pengusaha yang memang berusaha secara benar dan legal," ujarnya. 

Meskipun demikian, Heru enggan menanggapi pertanyaan terkait dengan kenaikan cukai rokok yang akan direalisasikan mulai 1 Januari 2018 mendatang. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai akan segera mengeluarkan pernyataan resmi yang terperinci ketika aturan tersebut selesai diundangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku mulai  1 Januari 2018. Persetujuan cukai rokok setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10).

"Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri saat ditemui usai menghadap Jokowi. (Baca: Jokowi Beri Restu Cukai Rokok Tahun Depan Naik 10,04%)

Sri Mulyani menyatakan keputusan kenaikan cukai rokok memperhatikan empat hal. Pertama, aspek kesehatan masyarakat, sehingga konsumsi rokok harus dikendalikan. Kedua, pencegahan peredaran rokok ilegal. Ketiga, kesempatan kerja terutama pabrik dan petani tembakau. Keempat, penerimaan negara dari cukai.

"Jadi rata-rata kenaikannya 10% tapi bukan semuanya karena ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," katanya.