Tarif Cukai Naik, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Rokok Ilegal

Donang Wahyu|KATADATA
Rokok
Penulis: Miftah Ardhian
25/10/2017, 17.31 WIB

Pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal yang dijual bebas kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai kompensasi dari adanya kenaikan cukai rokok yang akan diterapkan pada awal tahun 2018 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi pengusaha yang telah menjalankan bisnisnya secara benar, legal dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Hal ini juga berlaku kepada pengusaha rokok yang akan dikenakan kenaikan cukai per awal tahun depan.

"Sedangkan, yang tidak berusaha dengan benar akan kami lakukan pemberantasan," ujar Heu saat ditemui usai acara Seminat Hari Oeang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10).

Heru menjelaskan, pemberantasan ini tidak akan main-main. Menurutnya, jumlah penindakan terhadap usaha rokok ilegal hingga kuartal III-2017 ini telah melebihi jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2016. Namun, Heru masih belum bisa membeberkan jumlah penindakan tersebut karena masih melakukan konsolidasi.

"Itu menunjukan komitmen kepada pengusaha yang baik bahwa pemerintah melindungi setiap pengusaha yang memang berusaha secara benar dan legal," ujarnya. 

Halaman: