Lewat Debat Panjang, KAI Gaet Suntikan Modal Negara Rp 2 T Buat LRT

ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Sejumlah kendaraan melaju di samping deretan tiang konstruksi proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) rute Cawang-Cibubur.
20/7/2017, 10.27 WIB

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 2 triliun dan PT Djakarta Lloyd sebesar Rp 379,3 miliar. Persetujuan diberikan setelah melalui perdebatan panjang lantaran Komisi VI menemukan banyak kejanggalan tentang kondisi keuangan dan pemanfaatan PMN oleh kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi VI memastikan PMN akan digunakan dengan baik. PMN untuk PT KAI akan digunakan untuk menunjang kebutuhan dana pembangunan sarana dan prasarana kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek). PMN diusulkan lantaran pembangunan ini merupakan tugas dari pemerintah dan pemerintah paham keuangan KAI tak cukup untuk memenuhi pembangunan tersebut.

"Kami buat skenario PMN. Namun dari sisi keuangan dan azas-azas tata kelola yang baik. Dari sisi kebutuhan masyarakat dengan adanya mass transport transit untuk masyarakat, akan mengurangi biaya tinggi," kata dia saat mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7) malam.. (Baca juga: Luhut Targetkan Lahan Proyek LRT Rampung Bulan Ini)

Secara total, Sri Mulyani meminta persetujuan pendanaan KAI melalui PMN sebesar Rp 7,6 triliun. Besaran itu terdiri atas Rp 2 triliun realokasi PMN 2015 terkait kereta api Trans Sumatera, Rp 2 triliun tahun ini, dan Rp 3,6 triliun di 2018. Selain itu, pemberian subsidi Rp 15 triliun selama 12 tahun.

Sementara untuk Djakarta Lloyd, Sri Mulyani meminta persetujuan agar Subsidiary Loan Agreement (SLA) atau utang luar negeri yang diberikan kepada BUMN melalui pemerintah senilai Rp 379,3 miliar diubah menjadi PMN. "PMN ini untuk memperbaiki struktur permodalannya sehingga ekuitas menjadi positif. Implikasinya, perusahaan menjadi bankable sehingga bisa mendukung kinerja," ucapnya.

Ketua Komisi VI Teguh Juwarno mengatakan, pihaknya memberikan 10 syarat untuk persetujuan PMN tersebut. Salah satunya, meminta Menteri BUMN Rini Soemarno menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemberian PMN kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.

"Kami meminta kepada Kementerian BUMN untuk segera melaksanakan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK terhadap Djakarta Lloyd dan KAI," ucapnya.

Syarat lainnya, Komisi VI meminta pelaksanaan PMN berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah (escrow account). Selain itu, Rini diharuskan melapor secara berkala ke Komisi VI terkait PMN.

Teguh pun memastikan, Komisi VI akan melakukan pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN. Tujuannya, agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan ke Komisi VI.

Komisi VI juga meminta Rini untuk memastikan BUMN penerima PMN menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG). BUMN penerima PMN juga harus mengutamakan produk dan tenaga kerja dalam negeri, serta saling bersinergi.

Khusus untuk KAI, Komisi VI meminta agar PMN tidak digunakan untuk membayar utang. Kecuali utang proyek LRT Jabodetabek. "KAI juga harus tetap memprioritaskan pembangunan kereta di Sumatera," kata Teguh. (Baca juga: Sepertiga Anggaran Kemenhub Untuk Danai Proyek Kereta Api)

Sementara untuk Djakarta Lloyd, Komisi VI meminta BPK segera mengaudit dengan tujuan tertentu terhadap penerusan pinjaman Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada 1993 yang kemudian diubah menjadi PMN.