Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai positif kebijakan pemerintah yang mewajibkan lembaga keuangan melaporkan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dengan kebijakan tersebut maka penerimaan negara bisa lebih stabil lantaran bertumpu kepada pajak perorangan alih-alih badan.
Darmin mengatakan, penerimaan negara-negara maju didominasi pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kondisi tersebut membuat penerimaan negara tak banyak terpengaruh bila perekonomian melambat. Sebab, perlambatan ekonomi tidak membuat gaji masyarakat turun.
"Jadi pendapatan negara itu akan lebih stabil," kata mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6). Kondisi sebaliknya terjadi pada negara-negara belum maju yang masih bertumpu pada penerimaan dari PPh Badan. (Baca juga: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)
Ia pun meminta wajib pajak tidak menganggap kebijakan pemerintah membuka data nasabah kepada Ditjen Pajak sebagai bencana. Sebab, Ditjen Pajak akan membuat aturan main untuk membuka data nasabah secara taat hukum. "Jadi tidak usah khawatir akan lari ke mana-mana," ucapnya.
Di sisi lain, ia menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang menaikkan batasan saldo nasabah yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Menurut dia, keputusan tersebut sebagai respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
Namun, belum terang soal kemungkinan pemerintah menurunkan lagi batasan tersebut di masa depan. "Untuk sekarang tetap Rp 1 miliar," kata Darmin. (Baca juga: Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk perpajakan. Perppu ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada petugas pajak.
Setelah terbitnya Perppu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Dalam PMK tersebut diatur bahwa nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak yaitu saldo agregat dengan total minimal Rp 200 juta. Sementara untuk rekening yang dimiliki entitas usaha, tidak ada batasan saldo minimal.
Namun, belakangan, Sri Mulyani merevisi batasan minimal tersebut menjadi Rp 1 miliar. Revisi dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya merespons masukan dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, mempermudah administrasi lembaga keuangan, serta meredam keresahan di masyarakat.