Dana Sertifikasi Lahan 2017 Kurang, Kemenkeu Pakai Dana Mendesak

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penulis: Desy Setyowati
22/5/2017, 15.42 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggunakan dana mendesak untuk membiayai kekurangan dana sertifikasi lahan tahun ini. Pasalnya dari total 5 juta persil atau bidang tanah yang akan disertifikasi tahun ini, hanya 2 juta yang mampu dibiayai.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan sebelum September tahun ini, pihaknya harus menyiapkan dana untuk membiayai 3 juta bidang tanah sisanya atau sekitar Rp 3,6 triliun. Rencananya anggaran ini akan menggunakan dana kebutuhan mendesak. 

"Dari (anggaran) Bendahara Umum Negara (BUN) yang memang untuk kegiatan yang urgent-urgent," usai menghadiri upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantornya, Jakarta, Senin (22/5). (Baca: Biaya Sertifikasi 3 Juta Tanah Senilai Rp 3,6 Triliun dari Luar APBN)

Meski begitu, rencana ini masih harus didiskusikan lebih dulu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bila disetujui, hal ini akan ditetapkan mekanisme penyalurannya. Kemungkinan rencana ini akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

Askolani juga mengatakan besaran angka kekurangan pembiayaanya juga belum secara pasti ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ini masih direview lagi, setelah itu baru minta approval Menkeu," kata dia.

Sebelumnya Menteri Agraria dam Tata Ruang (ATR) Sofyan A. Djalil menjelaskan sertifikasi dua juta lahan sudah mendapat pendanaan. Program sertifikasi ini dibiayai dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana produk, dan dana insentif dari masyarakat sendiri.

Halaman: