Ikut Tax Amnesty, Wakil Ketua MPR: Dulu Sistem Pajak Tak Beres

Arief Kamaludin|KATADATA
27/10/2016, 17.08 WIB

Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang telah berjalan sejak awal Oktober lalu, masih sepi dari kehadiran para wajib pajak dan konglomerat. Di tengah kondisi tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (27/10).

Ia datang untuk menyerahkan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebagai salah satu persyaratan mengikuti program pengampunan pajak yang telah didaftarkan pada periode I lalu. Oesman menyatakan, bersedia mengikuti program pengampunan pajak lantaran di masa lalu ada ketidakpercayaan terhadap institusi pajak.

Kondisi itulah yang membuat banyak wajib pajak, termasuk dirinya, tidak melaporkan harta dan membayar pajaknya. Namun, Oesman menilai institusi pajak saat ini sudah berbenah sehingga masyarakat percaya untuk melaporkan hartanya. "Masalah sistem saja, yang lalu belum beres sedangkan sekarang kecepatannya sudah baik," katanya usai menyerahkan SPH.

(Baca: Pengusaha Ragu Duit Tebusan Tax Amnesty Capai Target)

Pengusaha pemilik Grup OSO ini mengklaim, sudah jujur dalam seluruh laporan harta kekayaannya. Ia juga menyatakan tak cuma melakukan deklarasi, namun juga repatriasi alias membawa masuk dananya ke dalam negeri.

Tapi, Oesman menolak merinci nilai repatriasi hartanya. "Persentasinya rahasia saya, dan tidak boleh membuka rahasia tersebut secara umum," katanya.

Halaman: