Pemerintah ternyata tidak hanya mengincar penerimaan tebusan dari program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Lewat program tersebut, pemerintah mengincar penyelesaian Rp 90 triliun tunggakan pajak.
Berdasarkan kalkulasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, potensi penerimaan tebusan dari penyelesaian tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 22 triliun. Karena itu, direktorat tengah mengupayakan langkah penyelesaian tunggakan pajak itu.
”Kami fokus para penunggak pajak itu ikut tax amnesty,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada Katadata, Rabu (21/9). Total tunggakan pajak sebesar Rp 90 triliun berasal dari akumulasi tunggakan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 53 triliun ditambah denda dan sanksi administrasi sebesar Rp 40 triliun.
(Baca juga: Pemerintah dan DPR Minta Mahkamah Tolak Uji Materi Tax Amnesty)
Menurut dia, petugas pajak tetap melakukan penagihan selama penunggak pajak belum melunasi utangnya, kecuali penunggak ikut tax amnesty. “Penagihan (pajak) aktif kami lakukan, bahkan sampai gijzeling (penyanderaan) pun tetap kami lakukan. Tapi kalau mau melunasi pokok pajaknya dan mengikuti tax amnesty, tidak kami teruskan,” ujar Yoga. (Baca juga: Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan)
Jika dorongan Ditjen Pajak ini ditanggapi para penunggak pajak, dana tebusan dipastikan bakal terkerek naik. Mengacu pada data Ditjen Pajak, perolehan tebusan hingga Rabu ini (21/9) sudah mencapai Rp 27,7 triliun. Nilai tersebut masih jauh dari target pemerintah dalam anggaran 2016 yang sebesar Rp 165 triliun. (Baca juga: Didominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 Triliun)
Mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi penerimaan dari para penunggak pajak tercatat cukup besar. Sepanjang semester 1 2016, PPATK menemukan 2.960 wajib pajak yang diduga menunggak pajak. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp 25,9 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK dari hasil penelusuran harta para wajib pajak.
Meski angka tunggakan dalam laporan PPATK cukup besar, nominal yang berhasil dipungut petugas pajak relatif kecil. Nilainya hanya sebesar Rp 3,5 triliun, itu pun dari laporan PPATK sepanjang 2006 sampai 2016.
Yoga mengakui, belum semua data dari PPATK ditindaklajuti oleh Direktorat Pajak. Alhasil, perolehan dana relatif kecil dibanding potensi tunggakan pajak yang disampaikan PPATK. Selain itu, petugas pajak menemukan adanya kondisi riil yang tidak sesuai dengan analisa yang disampaikan PPATK.
“Misalnya, uang tersebut memang masuk rekening tetapi tidak semua merupakan penghasilan (wajib pajak bersangkutan). Atau, masih harus dikurangi biaya untuk jadi penghasilan. Maka ada perbedaan dari potensi yang disampaikan PPATK,” kata dia.
Tahun ini, Ditjen Pajak akan memaksimalkan penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Direktorat menargetkan perolehan sebesar Rp 50 triliun dari langkah tersebut. Hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak baru mencapai Rp 12 triliun.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, untuk mencapai target tersebut instansinya menerapkan dua sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak per Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan 330 KPP, targetnya bisa terjadi sekitar 660 gijzeling.