Pemerintah mulai mensosialiasaikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty setelah undang-undangnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa kemarin. Salah satu yang ditekankan pemerintah, para pengusaha yang akan mengikuti program ini mesti melaporkan nilai kekayaannya dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak salah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan jika setelah masa pengampunan pajak berakhir lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ada harta yang belum dilaporkan maka aset tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan. Karenanya aset itu tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sekaligus terkena sanksi administrasi dua kali lipat dari kekurangan bayar pajak.
“Kalau yang dilaporkan peserta tax amnesty tidak benar, atau lampirannya tidak lengkap, kalau ditemukan oleh DJP, harus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar,” kata Bambang di, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016. (Baca: Pemerintah Siapkan 3 Aturan Turunan Tax Amnesty Pekan Ini).
Peringatan juga diberikan kepada pembayar pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty. Bila Direkrorat Pajak menemukan sebagian atau seluruh harta belum dilaporkan juga akan dihitung sebagai tambahan penghasilan. Kemudian, akan dikenai tarif PPh dengan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Pajak.
Pada kesempatan itu, Bambang menyampaikan tata cara untuk mendaftar tax amnesty. Pertama, peserta datang langsung ke help desk yang terdapat di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Syaratannya, mesti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Baca: Belasan Instrumen Penampung Dana Tax Amnesty).
Setelah itu menyampaikan surat pernyataan harta yang akan diikutkan tax amnesty beserta lampirannya. Peserta lalu membayar uang tebusan diikuti pelaporan SPT tahunan PPh terakhir dan melunasi seluruh tunggakan. Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan.
Bambang juga memastikan bahwa insentif pajak ini bisa dinikmati seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Hanya tiga faktor yang menyebabkan wajib pajak tak bisa mengikuti tax amnesty, antara lain yang sedang dalam penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya, sedang menjalani pidana perpajakan, serta tengah menjalani persidangan terkait perpajakan.
Bambang mengingatkan seluruh masyarakat kembali memeriksa SPT-nya. Sebab, ada kemungkinan tercecernya aset yang belum dilaporkan.
Dia pun menjabarkan keuntungan mengikuti tax amnesty yakni penghapusan pajak terutang; tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; dan penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Selain itu, kerahasiaan datanya dijamin dan pembebasan bayar PPh untuk balik nama harta tambahan. (Lihat pula: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty).