Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Pulau Suaka Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
21/6/2016, 10.46 WIB

Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menahan semakin banyaknya aliran dana ke luar negeri. Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah berencana membuat sebuah “pulau” yang bisa dijadikan sebagai suaka pajak oleh para pengusaha.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kawasan ini nantinya diharapkan menjadi tempat bagi pengusaha Indonesia untuk membuat dan mendaftarkan perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) miliknya. Di kawasan yang juga lazim disebut tax havens itu, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak yang rendah kepada pengusaha.

Alhasil, para pengusaha akan memilih mendaftarkan perusahannya di pulau suaka pajak di dalam negeri itu ketimbang harus ke luar negeri. Dengan begitu, potensi hengkangnya dana domestik ke luar negeri bakal berkurang. Sebaliknya, pulau suaka pajak itu bisa menyedot dana-dana asing di luar negeri.  

“Kekhususannya untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi based-nya jangan di sana,” kata Bambang seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/6) malam. Ia mencontohkan, Pulau Labuan sebagai wilayah suaka pajak yang dibangun pemerintah Malaysia pada tahun 1990.

(Baca: Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 50 Triliun dari Pemeriksaan Pajak)

Rencananya, pemerintah akan merealisasikan hal tersebut  setelah penerapan pengampunan pajak tahun ini. Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas peraturannya bersama DPR.

Pada akhir pekan lalu, Bambang pun mengungkapkan, sudah menyampaikan wacana pendirian pulau suaka pajak kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia berharap, langkah sosialisasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi pengusaha agar tetap menempatkan dananya di dalam negeri.

(Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan adanya pulau suaka pajak dapat berdampak positif terhadap likuiditas dana di dalam negeri. Sebab, pengusaha bisa memanfaatkan uangnya di pulau suaka pajak, tanpa harus ke luar negeri.

Jadi, perputaran dananya masih berlangsung di dalam negeri. Likuditas yang memadai itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama untuk pembiayaan infrastruktur. “Multiplier effect-nya kalau uang diputar di dalam negeri, ekonomi tumbuh dan bergerak. Minimal Pajak Pertambahan Nilai (dari penjualan dan konsumsi masyarakat) bisa naik,” kata Prastowo kepada Katadata.

(Baca: Direktorat Pajak Kantongi 2.000-an Nama di Negara Tax Havens)

Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar pengawasan pajak di wilayah suaka pajak itu harus optimal. Dengan pengawasan ketat maka dapat menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang di sana. Kondisi tersebut kini terjadi di Pulau Labuan.