Pemerintah masih menaruh harapan besar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung dalam bulan ini. Pembahasan di Panitia Kerja Tax Amnesty sudah hampir rampung dan tinggal menyisakan dua poin utama, yaitu mengenai masa berlaku dan besaran tarif tebusan pengampunan tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rapat panitia kerja (panja) pembahasan tax amnesty hingga kini masih berlangsung. Namun, poin-poin substansi dalam rancangan beleid tersebut sudah disepakati oleh para anggota panja. “Seperti inti dari tax amnesty ini adalah repatriasi aset,” kata Bambang dalam acara temu wartawan di kediaman dinasnya di Jakarta, Kamis (16/6) malam.
Selain itu, telah disepakati program pengampunan ini hanya berlaku bagi pidana pajak. Jadi, tidak berlaku bagi kasus pidana lainnya, seperti korupsi, narkotika, maupun terorisme.
(Baca: Pemerintah dan DPR Masih Alot Bahas Tarif dan Periode Tax Amnesty)
Yang lebih penting dari itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, yang juga Ketua Panja Tax Amnesty dari pemerintah, data para wajib pajak peserta amnesti pajak bersifat rahasia dan tidak bisa dijadikan bukti awal untuk mengusut kasus oleh aparat penegak hukum. “Hal itu nantinya ditegaskan dalam undang-undang pengampunan pajak sehingga peserta tax amnesty tidak perlu was-was,” katanya di tempat yang sama.
Meski begitu, Bambang mengakui, masih ada dua poin utama yang belum disepakati antara pemerintah dengan DPR.
Pertama, soal besaran tarif tebusan, baik untuk wajib pajak yang sekadar mendeklarasikan maupun yang membawa kembali masuk (repatriasi) asetnya. Kedua, periode atau masa berlaku pengampunan pajak tersebut.
(Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)
Menurut Bambang, dua poin utama itu memang sengaja diletakkan di akhir pembahasan dan baru diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI). Rapat kerja itu diharapkan bisa terlaksana pekan depan.
Dalam draf RUU Tax Amnesty, pemerintah mengusulkan skema tarif tebusan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi sebesar 1, 2, dan 3 persen dari nilai aset sesuai periode waktunya. Sedangkan bagi yang hanya melakukan deklarasi aset dikenakan tarif tebusan 2, 4, dan 6 dari nilai aset. Namun, besaran tersebut dinilai terlalu rendah oleh berbagai pihak. Jika mengacu ke negara-negara lain yang pernah membuat program serupa, tarif tebusannya sebesar 5-10 persen.
(Baca: Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara)
Bambang menyatakan, pemerintah membuka peluang menaikkan besaran tarif. Yang penting, tarif deklarasi harus lebih besar minimal dua kali dari repatriasi. Dengan begitu, wajib pajak bersedia membawa kembali asetnya ke dalam negeri. “Inti tax amnesty itu adalah repatriasi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa berlaku tax amnesty hingga tahun depan. Pertimbangannya, program itu paling cepat diterapkan awal Juli nanti sehingga hanya bisa berjalan enam bulan sampai akhir tahun ini. “Kemungkinan bisa diperpanjang sampai Maret atau maksimal April 2017,” kata Bambang.
(Baca: Jadi Andalan APBN-P 2016, UU Tax Amnesty Sulit Rampung Juni Ini)
Namun, sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak sepakat jika penerapan tax amnesty hingga tahun depan. Sebab, perilaku pembayar pajak akan memilih menunggu dan melihat (wait and see) hingga ada kepastian hukum uang mereka aman. Alhasil, program tersebut tidak signifikan mendorong penerimaan tahun ini.
“Kalau mau mendorong (penerimaan) Rp 165 triliun di 2016, seharusnya jangan diperpanjang. Cukup tahun ini saja supaya tidak ribet soal APBN juga,” katanya.