Berbagai upaya ditempuh pemerintah agar pengampunan pajak terlaksana tahun ini. Mulai dari sosialiasi ke publik, meyakinkan pengusaha, ekonom, hingga manyatukan suara di tubuh pemerintah. Juga, ini termasuk yang paling berat, membuat Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kebijakan tax amnesty.
Pembahasan di DPR sudah dimulai sejak akhir tahun lalu. Namun sejauh ini baru terbentuk Panitia Kerja Tax Amnesty. Sidangnya pun tertunda begitu Dewan memasuki masa reses hingga awal pekan depan. (Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal).
Walau begitu, dalam diskusi dengan sejumlah pimpinan media, Kamis malam, 12 Mei 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap optimistis kebijakan yang dianggap paling krusial pada tahun ini akan terlaksana. Sebab, tak semua dari 27 pasal RUU Pengampunan Pajak hendak dibahas. “Hanya beberapa pasal krusial,” kata Bambang. “Pada persidangan berikut bisa menjadi undang-undang.”
Ini adalah kesekian kali Bambang menyuarakan keyakinan besarnya. Pada Februari lalu, ketika dia menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat otoritas keuangan, moneter, ekonom, dan kalangan pengusaha, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, dia pun menebar optimisme atas kebijakan tersebut. (Lihat pula: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).
Namun aral menghadang di Senayan. DPR sempat meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan amanat presiden (Ampres). Isinya terkait permintaan komitmen pemerintah untuk mendukung RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi Dewan. Walau Jokowi telah mengeluarkan Ampres, sejarah mencatat tak serta-merta tax amnesty berubah menjadi undang-undang.
Kondisi seperti inilah yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Ketergantungan besar pemerintah kepada tax amnesty untuk mendatangkan pemasukan negara melalui tarif tebusan dapat menjadi “bom waktu”. Juga harapan besar dana warga Indonesia di luar negeri kembali ke Tanah Air melalui skema repatriasi, yang menurut perkiraan Bambang sekitar Rp 1.000 triliun.
Untuk menampik keraguan itu, Bambang menegaskan telah menyiapkan antisipasi untuk menjaga penerimaan negara jika tax amnesty gagal. “Plan B sudah kami siapkan,” katanya. Ada atau tanpa pengampunan pajak, Bambang memastikan pemerintah akan mendongkrak penerimaan pada Juni 2016.
Di hadapan banyak juru warta keesokan harinya, di kembali mengeluarkan pernyataan senada. “Kami genjot penerimaan negara seperti sepeda,” kata Bambang usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016. (Baca juga: Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah).
Sejatinya, kebijakan pengampunan pajak menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Jika diterapkan setahun, pemerintah memperkirakan ada tambahan penerimaan senilai Rp 60 – 80 triliun.
Menurut Bambang, risiko tahun ini berasal dari penurunan harga minyak dunia dan komoditas yang berimbas pada berkurangnya potensi penerimaan sebesar Rp 90 triliun. Pada APBN 2016, pemerintah membidik penerimaan perpajakan Rp 1.546,7 triliun. Berdasarkan hal itu, diperkirakan ada selisih antara target dan realisasi (shortfall) senilai Rp 200 triliun.
Pada kuartal pertama 2016, realisasi belanja Kementerian dan Lembaga baru Rp 82,7 triliun atau sekitar 10,6 persen dari total pagu APBN 2016. Realisasi ini hanya naik 0,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Presiden Joko Widodo pun meminta Kementerian dan Lembaga memaksimalkan penyerapan anggaran di kuartal berikutnya, dengan harapan ekonomi tumbuh membaik. (Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi).
Sayangnya, per 8 Mei, penerimaan negara baru 23 persen dari target Rp 1.822,5 triliun atau sekitar Rp 419,2 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak -di luar bea dan cukai- mencapai 20 persen dari rencana Rp 1.360,2 triliun atau setara Rp 272,04 triliun. Sementara belanja pemerintah sudah mencapai 28 persen senilai Rp 586,8 triliun. Artinya, defisit anggaran sudah mencapai Rp 167,62 triliun, 1,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika memaksakan penerimaan pajak melalui intensifikasi, dunia usaha bisa tertekan karena ekonomi masih dalam tren perlambatan. Saat ini, rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh menurunnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau karena kecilnya dorongan belanja masyarakat.
Namun, Bambang enggan berkomentar terkait recana Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak untuk meningkatkan penerimaan. Rencana PP Deklarasi dicetuskan Jokowi beberapa waktu lalu. (Baca: Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak).
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga defisit anggaran tidak lebih dari 2,5 persen untuk memberi ruang bagi defisit anggaran daerah. Sebagai antisipasi kemungkinan melebarnya shortfall pajak, pemerintah akan memotong belanja modal yang bukan prioritas.