Terindikasi Tak Wajar, Dana Enam Daerah Diubah ke Surat Utang

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
2/5/2016, 12.30 WIB

Kementerian Keuangan mengonversi Dana Alokasi Umum (DAU) tiga provinsi dan tiga kabupaten/kota dari langsung menjadi surat utang. Total nilai konversi mencapai Rp 359 miliar. Sejumlah masalah melatarbelakangi kebijakan ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyebutkan ketiga provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Banten, dan Riau. Nilainya Rp 40 hingga 60-an miliar. Daerah penerima terbesar yaitu Jawa Barat sebesar Rp 61 miliar. Sedangkan kabupaten/kota yang Dana Alokasi Umumnya diubah, satu di antaranya, yakni Kutai Timur.

“Itu yang DAU pada April kemarin,” kata Boediarso usai membuka “Workshop Penyusunan, Penyampaian, dan Penilaian Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Alokasi Tahun Anggaran 2017” di kantornya, Jakarta, Senin, 2 Mei 2016. (Baca: Tak Buat Laporan, Pemerintah akan Pangkas Dana Desa).

Menurutnya, ada tiga alasan mengonversi penyaluran DAU. Pertama, posisi kas daerah tersebut tidak wajar atau melampaui kebutuhan tiga bulan belanja operasi dan belanja modal. Kedua, penyerapan dana tersebut di atas rata-rata nasional. Ketiga, posisinya di atas 100 persen dari DAU setahun. Setelah dilakukan seleksi, hasil evaluasi memutuskan penyaluran DAU ke enam wilayah tersebut melalui surat utang.

Selain mengubah bentuk dana tersebut, Dana Alokasi Khusus daerah yang penyerapan anggarannya lamban akan dikurangi pada tahap berikutnya. Waktu pelaksanaan setelah ada laporan penyerapan anggaran desa pada 2015 dan tahun ini. Pelaporannya akan menggunakan aplikasi inovasi serentak pada kuartal kedua 2016. (Baca: Lambat Cairkan Anggaran, Kemenkeu Siapkan Sanksi Bagi Pemda).

Pada kesempatan itu, Boediarso juga menyampaikan ada perubahan pengelolaan DAK pada 2017, yakni dilakukan melalui tiga kebijakan. Pertama, kenaikan nilai DAK dari Rp 58 triliun menjadi Rp 85,4 triliun tahun ini, dan diusulkan mendekati Rp 100 triliun pada 2017. Kedua, penguatan mekanisme DAK berbasis usulan daerah. Serta, perbaikan kualitas pelaksaanan dan pelaporan DAK.

Dengan memperhatikan kondisi fiskal dan tantangan yang dihadapi daerah ke depan, kegiatan transfer daerah dan dana desa 2017 akan ada perbaikan bobot dalam formulasi DAU untuk meningkatkan kemampuan pemerataan antar daerah. Selain itu menaikan kualitas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

Langkah selanjutnya memperkuat alokasi fisik berdasar usulan daerah dengan memperhatikan sinergi pendapatan dan kinerja penyerapan dana desa di tahun sebelumnya. Serta, mempersiapkan insentif bagi daerah yang berkinerja baik dalam mengelola dana publik. Juga, menaikan anggaran dana desa hingga 10 persen di luar transfer daerah sesuai road map 2019. (Baca juga:Penyaluran Dana Desa Tahap I Masih Belum Rampung).

Sebelumnya, pemerintah sempat akan menunda penyaluran dana desa dan transfer daerah. Hal ini dipicu lantaran sedikitnya pemerintah daerah yang melaporkan penggunaan dana tersebut. Bila ini berlanjut, pemerintah berencana mengurangi atau bahkan memotong anggaran dana desa yang realisasinya tergolong rendah.