Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan, Daya Beli Bisa Terangkat

Arief Kamaluddin | Katadata
Pameran Gelar Batik 2015
Penulis: Desy Setyowati
9/4/2016, 13.00 WIB

Pemerintah memprediksi konsumsi rumah tangga tahun ini bisa bertumbuh 5,26 persen, lebih baik dibanding 2015 sebesar 4,96 persen. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pendorong utamanya yaitu kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Dampak kebijakan ini ke konsumsi rumah tangga diprediksi sekitar 0,3 persen.

Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah memang menaikan batasan PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun. Artinya, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta sebulan tak dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini dimulai awal Juni nanti, dan berlaku surut sejak Januari 2016. (Baca: Gaji Kurang Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Diragukan Bisa Kerek Daya Beli).

Meski diakui akan mengurangi potensi penerimaan pajak penghasilan, namun kekurangan itu diharapkan tertutupi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kalau konsumsi membaik. Sebab kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap perekonomian besar. Bambang yakin ekonomi bisa tumbuh 5,3 persen tahun ini. Meskipun, inflasi akan membesar 0,6 persen karena naiknya permintaan pasar.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mendukung kebijakan tersebut. Dia pun memprediksi langkah ini akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, kesempatan ekonomi domestik bergerak lebih cepat di tengah melemahnya permintaan dunia menjadi lebih terbuka. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan membaik seiring menggeliatnya konsumsi rumah tangga.

“Karena sekarang tidak bisa mengandalkan ekspor. Harga komoditas ekspor sedang turun, penjualan secara volume pun belum tentu bisa menembus pasar baru. Tapi inisiatif tingkatan PTKP kami sambut baik,” kata Agus di Jakarta, Jumat, 8 April 2016. (Baca juga:  Lebih Optimistis, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen).

Sebelumnya, Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih menyatakan kebijakan tersebut belum signifikan mengerek konsumsi rumah tangga sebelum pemerintah meningkatkan keyakinan konsumen. Misalnya dengan mempercepat pembangunan infrastruktur dan merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Minimnya dampak kenaikan PTKP ini, kata dia, terlihat dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga tahun lalu. Pada 2015, secara berturut-turut dalam empat kuartal, sektor ini bertumbuh 5,01; 4,97; 4,95; dan 4,92 persen. Padahal sejak pertengahan tahun lalu, pemerintah sudah menaikan PTKP sebesar 48 persen dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,025 juta setiap bulan. “Realisasinya bisa tidak tercapai kalau masyarakat tidak yakin ekonominya membaik,” kata Lana.