Bulan Ini, Pemerintah Rilis Banyak Aturan Kemudahan Berusaha

Katadata | Donang Wahyu
UMKM akan dibebaskan dari batasan modal minimum pendirian PT.
Penulis: Yura Syahrul
4/3/2016, 11.58 WIB

KATADATA - Demi mengejar target peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan usaha (Ease of Doing Business) tahun depan, pemerintah akan meluncurkan sejumlah peraturan baru. Salah satunya adalah kemudahan pendirian usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ada banyak aturan yang diperbaiki untuk memberikan jalan yang lebih mudah bagi masyarakat atau investor memulai dan menjalankan bisnis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya seusai rapat koordinasi dengan beberapa menteri untuk menggodok kemudahan berusaha tersebut, di Jakarta, Kamis malam (3/3). Rencananya, sejumlah peraturan kemudahan berusaha tersebut akan dirilis dalam bulan ini.

Salah satu poin peraturannya adalah besaran modal dasar pendirian UMKM diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Hal ini tentu bakal meringankan para pelaku UMKM yang baru merintis usahanya. Sebab, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal dasar pendirian PT minimal Rp 50 juta. Kemudahan dalam mendirikan usaha tersebut diharapkan bisa meningkatkan penilaian pada indikator Starting Business.

Seperti diketahui, Bank Dunia menyusun pemeringkatan kemudahan berusaha di semua negara berdasarkan 10 indikator. Pertama, memulai usaha (starting a business). Kedua, perizinan (dealing with construction permit). Ketiga, pendaftaran properti (registering property). Keempat, pembayaran pajak (paying taxes). Kelima, akses kredit (getting credit). Keenam, penegakan kontrak (enforcing contract). Ketujuh, akses listrik (getting electricity). Kedelapan, perdagangan lintas negara (trading across border). Kesembilan, penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Kesepuluh, perlindungan pada investor minoritas (protecting minority investors).

(Baca: Kejar Target Kemudahan Usaha, BKPM Akan Tambah Satu Deputi)

Menurut Darmin, pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan untuk mempersingkat waktu penerbitan tanda daftar gudang (TDG) menjadi satu hari. Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang bakal direvisi. Dalam revisi tersebut, gudang seluas kurang dari 98 meter persegi atau yang biasa digunakan oleh UMKM, tidak lagi memerlukan TDG. Kecuali untuk barang-barang kebutuhan pokok.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam revisi yang baru, proses IMB disederhanakan menjadi maksimal tujuh hari dengan biaya yang dipangkas 50 persen.

(Baca: Urus Izin Hak Guna Bangunan Selesai Dalam Dua Hari)

Adapun untuk memperbaiki indikator getting electricity, pemerintah mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan banyak perbaikan. Antara lain, waktu penyambungan listrik dipersingkat dari 40 hari menjadi 22 hari. Adapun jumlah prosedurnya juga dipangkas, dari lima menjadi empat tahap.

 Terkait indikator memulai usaha dan pembayaran pajak, pemerintah menilai perlunya mensosialisasikan kembali tata cara pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan secara online. Sistem tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama, namun perlu sosialisasi lebih luas sehingga responden mengisi survei Bank Dunia tersebut dapat mengisi secara benar.

“Kami akan melakukan seluruh peraturan yang berkaitan dengan kemudahan usaha ini dalam waktu dekat bersama kementerian dan lembaga (K/L) lain, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ),” kata Darmin.

(Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Kementerian lain yang terlibat memperlancar kemudahan berusaha, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain kementrian, juga melibatkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Surabaya. Pasalnya, survei oleh Bank Dunia dilakukan di dua kota tersebut.

(Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Seperti diketahui, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survei. Kegiatan tersebut dilakukan setiap Maret-Juni. Survei 2015 lalu, Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi 109. Adapun negara tetangga kita, menempati urutan yang lebih baik. Malaysia misalnya, berada di peringkat 18. Sedangkan Thailand dan Vietnam menempati posisi 48 dan 90.

Reporter: Desy Setyowati