Pemerintah Bantah RUU Tax Amnesty Terjegal Barter Politik

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Muchamad Nafi
28/1/2016, 16.19 WIB

Dari sisi ekonomi, beberapa ekonom mengatakan pengampunan pajak bisa memberi banyak keuntungan. Salah satunya, mendorong peningkatan penerimaan perpajakan. Dananya dapat dipakai untuk membiayai program pemerintah dalam membangun infrastruktur. Pengeluaran pemerintah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi.

Kepala Ekonomi Standard Chartered Aldian Taloputra juga berharap tax amnesty akan memasok valuta asing bila wajib pajak menempatkan dananya di dalam negeri atau repatriasi. “Untuk menuju pertukaran data terkait pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Dengan step begini, saya rasa sentimennya akan lebih baik. Paling tidak tax amnesty akan membantu penarikan pajak yang domestik,” ujar Aldian. (Baca: Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia).

Senada dengan Aldian, Advesory Service Ernst & Young Dodi Suryadarma mengatakan insentif ini akan membantu penerimaan pajak. Dana domestik di dalam negeri yang belum tercatat secara benar dalam sistem keuangan sebesar Rp 1.400 triliun. Sementara aset dari luar negeri yang bisa masuk bisa mencapai US$ 194 miliar atau setara Rp 2.700 triliun.

Di sisi lain, Dodi menekankan pemerintah harus memastikan mekanisme dan tarif yang efektif untuk menarik wajib pajak menempatkan dananya di dalam negeri. “Ada usulan bayar uang tebusan dua persen, tapi uang tidak masuk (repatriasi). Jadi uangnya tidak bisa dimanfaatkan untuk perekonomian,” ujarnya. “Kemudian, sistem di Direktorat Jenderal Pajak apa sudah memadai untuk memonitor pembayaran pajak selanjutnya? Kan tax amnesty tidak berlangsung lagi.”

Terkait dengan hal itu, Bambang menyatakan sedang mengkaji peraturan yang memungkinkan wajib pajak menempatkan dananya di Surat Berharga Negara (SBN). Namun bukan dengan menerbitkan SBN khusus. “Tapi cara mendapat SBN-nya melalui prosedur khusus yang repatriasi dalam konteks tax amnesty,” ujar Bambang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati