KATADATA - Meski tahun ini cuma tersisa dua pekan, pemerintah masih berupaya mengejar realisasi penerimaan pajak tahun 2015 yaitu Rp 1.049 triliun atau 84 persen dari target total penerimaan pajak non-pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 1.245,3 triliun. Karena itu, sepanjang Desember ini, pemerintah tengah “menagih” setoran pajak dari puluhan wajib pajak kakap.
Hingga akhir November lalu, realisasi penerimaan pajak di luar PPh migas mencapai Rp 830 triliun atau baru sekitar 66,7 persen dari target total penerimaan pajak tahun ini. Demi memenuhi penerimaan pajak 84 persen dari target tahun 2015, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pihaknya mematok perolehan pajak selama Desember ini sebesar Rp 218,3 triliun.
Dalam memacu setoran pajak tersebut, Dirjen Pajak melibatkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk menghimbau langsung sekitar 50 wajib pajak (WP). Karena ada upaya menghimbau langsung wajib pajak besar “Ada 50 WP, bukan WP kecil. Itu dibagi saya, Pak Menteri dan Wamen diskusi atau dialog menghimbau WP,” kata Ken dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pekan lalu. Tujuannya agar mereka mau menyetor kekurangan bayar pajak sehingga mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau reinventing policy.
Selain himbauan agar wajib pajak memanfaatkan fasilitas reinventing policy, pemerintah juga meminta sejumlah perusahaan untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) asetnya. Sebagai iming-imingnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya mulai akhir tahun ini.
(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak)
Dalam kesempatan yang sama, Bambang Brodjonegoro memaparkan upaya menggenjot setoran pajak selama bulan terakhir tahun ini. Ia mengaku berusaha meyakinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan revaluasi aset pada Desember ini. Mulai dari perusahaan BUMN hingga swasta, yang bergerak di berbagai bidang usaha. Dengan begitu, pemerintah bisa menghimpun penerimaan pajak yang lebih besar. “Saya seringkali telepon dirut (direktur utama) BUMN atau dirut swasta untuk revaluasi. Setiap ketemu pengusaha besar, saya katakan itu. Yang paling besar itu perbankan dan perkebunan,” katanya.
Potensi penerimaan pajak dari program revaluasi aset pada tahun ini mencapai Rp 1,9 triliun. Adapun berdasarkan hitungan Ditjen Pajak, potensi terbesar penerimaan pajak dari revaluasi aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, pihaknya berupaya agar setoran pajak itu tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan produsen setrum tersebut.
(Baca: Plt Dirjen Pajak Masih Yakin Realisasi Pajak Bisa 85 Persen)
Dengan strategi tersebut, Ken mengungkapkan Ditjen Pajak sudah berhasil menghimpun setoran pajak Rp 72 triliun sejak awal bulan ini hingga 17 Desember lalu. Jumlah tersebut sekitar 33 persen dari rencana pengumpulan pajak selama Desember ini.
Secara lebih detail, Ken menjelaskan komposisi target penerimaan pajak selama bulan ini. Rinciannya adalah, dari kebijakan reinventing policy sebesar Rp 51,3 triliun, penarikan pajak rutin Rp 97,9 triliun, dan ekstensifikasi Rp 16,7 triliun. Kemudian dari pemeriksaan dan penagihan Rp 40,7 triliun, penyelidikan Rp 1,7 triliun, serta revaluasi aset Rp 10 triliun. Alhasil, pemerintah berharap bisa menghimpun setoran pajak Rp 218,3 triliun selama Desember ini.