KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji revisi beberapa peraturan untuk mendukung perusahaan properti mengeluarkan Dana Investasi Real Estate atau Real Estate Inestment Trust (REIT). Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan salah satu aturan yang akan diubah adalah Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.M.1 tentang Pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Teal Estate Berbentuk Kontrak Kolektif.
REIT merupakan wadah untuk memiliki aset real estate yang akan memberikan keuntungan investor dari pendapatan aset tersebut. Beberapa properti yang dapat digunakan antara lain gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. “Kami belum keluarkan aturan dari sisi OJK tapi yang kami kaji adalah revisi aturan ini,” kata Sujanto usai sosialisasi dan investasi real estate di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Sujanto, OJK masih menunggu beberapa masukan dari pelaku usaha di bidang properti. Beberapa hal yang dieprtimbangkan adalah perluasan penggunaan dana investasi real estate (DIRE) tersebut. Targetnya, revisi ini kelar pada tahun depan. (Baca: Dana Asing Masuk, Pemerintah – BI Menilai Stabilitas Makro Ekonomi Membaik).
Revisi dilakukan secepat-cepatnya mengingat hingga saat ini hanya ada satu dana investasi real estate yang tercatat di Indonesia yakni DIRE PT Ciptadana Properti Ritel Indonesia dengan aset Solo Grand Mall dan nilai akuisisinya mencapai Rp 356 miliar. Selain itu, belum ada lagi perusahaan yang menerbitkan DIRE. “Ciptadana ini ada tahun 2012. Jadi sejak aturan ini diterbitkan pada 2007, hanya ada satu,” ujar Sujanto.
Sementara itu, Corporate Secretary PT. Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan perusahannya sedang membuka ruang sumber pendanaan dengan DIRE. Dia berharap segera ada aturan yang pasti dikeluarkan sebagai payung hukum utama DIRE. (Baca juga: Revaluasi Aset Sektor Keuangan, Menteri Bambang Yakin Dapat Rp 10 Triliun).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa pemotongan pajak berganda untuk investasi Kontrak Investasi Kolektif (KIK) DIRE sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi kelima yang dikeluarkan bulan lalu. Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap instrumen KIK di DIRE dapat muncul di pasar modal dan menarik dana investasi real estate yang selama ini dilakukan perusahaan di luar negeri kembali ke Indonesia.
Selain pemotongan pajak berganda ini, dalam paket ekonomi kelima tersebut pemerintah juga menetapkan kebijakan tanetang penilaian kembali atau revaluasi aset. Langakh ini diharapkan mendatangkan pemasukan besar bagi negara. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis Pajak Penghasilan (PPh) final akan terdongkrak oleh perusahaan-perusahaan yang mengikuti paket tersebut. Dia menyebutkan angka Rp 10 triliun untuk tahun ini.
Jika selama ini tarif PPh final revaluasi aset sebesar 10 persen, nantinya diturunkan berdasarkan periodisasi pelaksanaannya. Bila revaluasi aset dilakukan tahun ini, tarif pajaknya hanya tiga persen. Sedangkan kalau dilaksanakan pada semester satu dan dua tahun depan, tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen. (Baca pula: Sektor Properti Terimbas Daya Beli yang Rendah).
Dengan perhitungan seperti itu, Bambang yakin target penambahan pajak akan tercapai. Pasalnya, dari sisi revaluasi aset ditaksir akan mencapai sekitar Rp 333,33 triliun. “Kami yakin bisa dikumpulkan Rp 10 triliun. Tarif tiga persen kan berlaku tahun ini,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.