KATADATA - Setelah lama tak ada kabar, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution akhirnya menyatakan paket kebijakan ekonomi tahap tujuh diumumkan besok. Pertimbangannya, evaluasi paket kebijakam sebelumnya sudah mencapai 90 persen.
“Deregulasi (diumumkan) besok,” kata Darmin usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kantornya, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. (Baca: Jokowi: Paket Kebijakan untuk Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru).
Perkembangan evaluasi ini sudah lebih maju dibanding dengan dua pekan lalu yang baru mencapai 70 persen. Walau demikian, Darmin perlu menyampaikan kembali ke Presiden Jokowi tentang hasil evaluasi tersebut.
Karena itu, dia belum mengambil keputusan poin apa saja yang akan dikeluarkan dalam paket kebijakan tersebut. Tim sedang memfinalkan poin-poinnya. Menurut Darmin, lambannya penyelesaian evaluasi paket kebijakan lebih banyak terkait penandatanganan. Meski begitu, hal ini telah diselesaikan. (Baca: Paket Kebijakan Jokowi Jilid II Dinilai Lebih Fokus).
Dari hasil evaluasi diketahui bahwa paket kebijakan tersendat di tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan yang belum dideregulasi sebagian besar dari paket kebijakan tahap pertama. Sedangkan untuk paket keenam sudah diterbitkan semua.
Sementara itu, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan semalam bertemu Darmin untuk membahas kebijakan insentif pajak bagi industri padat karya. Selain itu, ada pula perbincangan mengenai insentif bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satunya membentuk Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di tengah ekonomi yang masih lesu.
“Kemarin sudah untuk Kredit Usaha Rakyat, untuk UMKM juga sudah ada. Tapi yang spesifik, yaa, memang yang bisa mempekerjakan 100 sampai 200 orang,” ujar Franky. (Lihat: Pemerintah Akui Paket Kebijakan I Terlalu Ambisius).
Adapun Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, pernah menyebutkan paket kebijakan tahap tujuh akan mencakup dua hingga tiga poin. Salah satunya mengenai insentif pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri padat karya. Padahal, fasilitas pajak ini sudah pernah diberikan oleh pemerintah dalam paket kebijakan tahap satu, dua, dan empat. Lukita menjelaskan, insentif pajak kali ini akan fokus diberikan kepada industri padat karya. Sebagai bahan pertimbangan dilihat dari jumlah pekerjanya. Sementara besaran dan waktunya tetap.
“Yang dulu belum mencakup industri padat karya dimaksud. Ada tambahan cakupan industrinya. Waktunya tetap. Besarannya juga tetap,” tutur dia.
Kebijakan lain yang sempat disebut-sebut masuk paket selanjutnya, yaitu dana desa, memacu sektor usaha peternakan sapi, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, rupanya jadi tidak masuk paket kebijakan tahap tujuh ini. Lukita mengatakan peraturan terkait dana desa masih dikaji. Begitu juga dengan PPh 21 untuk karyawan masih didiskusikan dengan BKPM.