KATADATA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menyambut peluang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final revaluasi aset. Dua BUMN yang punya aset besar diprioritaskan untuk melakukan penilaian kembali asetnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, pihaknya selama sebulan terakhir ini sibuk mendata dan menghitung semua perusahaan BUMN yang berpotensi untuk melakukan revaluasi aset. Ada dua BUMN yang diutamakan, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di sektor energi dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog di sektor pangan.
“Saya pikir hampir semua BUMN (perlu direvaluasi), tetapi yang paling utama PLN
dan sektor pangan kalau bisa seperti Bulog,” kata Rini di Jakarta, Jumat (23/10). Setelah menghitung ulang aset-asetnya, kedua perusahaan pelat merah tersebut berpeluang mengembangkan usahanya. Sedangkan bagi pemerintah, revaluasi aset BUMN ini akan mendatangkan potensi peningkatan penerimaan pajak di masa depan.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, pihaknya berupaya menyelesaikan persyaratan dan perizinan revaluasi aset tahun ini. Dengan begitu, PLN bisa segera melakukan revaluasi aset dan mendapatkan insentif pajak sebesar tiga persen. " Saya sudah tanya Pak Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro) dan beliau setuju. Tarif pajak diturunkan menjadi 3 persen itu menarik buat saya," katanya.
(Baca: Pemerintah Rilis Paket Jilid V, Revaluasi Aset BUMN Dapat Insentif Pajak)
Rencana revaluasi aset BUMN sebenarnya sudah mencuat sejak lama. Dengan melakukan revaluasi, aset 119 perusahaan BUMN yang nilainya saat ini sekitar Rp 4.200 triliun akan meningkat. Sebab, mayoritas aktiva tetap BUMN saat ini nilainya masih di bawah nilai semestinya (undervalued) lantaran dicatatkan berdasarkan nilai perolehan beberapa tahun silam.
Namun, rencana itu selalu terbentur oleh pengenaan pajak yang tinggi yakni sebesar 10 persen. Rini Soemarno pernah mempertimbangkan opsi pajak revaluasi aset dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Jadi, BUMN tidak perlu membayar pajak revaluasi aset karena masuk ke dalam PMN.
Kini, peluang revaluasi aset tersebut terbuka lebar setelah pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V pada Kamis lalu (22/10). Paket itu memuat insentif PPh final kepada perusahaan yang melakukan revaluasi asetnya. Kalau revaluasi aset dilakukan tahun ini maka tarif pajaknya cuma tiga persen. Sedangkan kalau revaluasi dilaksanakan pada semester I dan II tahun depan maka tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen.
Pemberian insentif pajak ini akan mendorong perusahaan melakukan revaluasi aset sehingga nilai asetnya meningkat dan ruang untuk mencari pembiayaan baru menjadi lebih besar. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih leluasa melakukan ekspansi dan bermuara pada peningkatan perekonomian. Kondisi ini tentu menguntungkan pemerintah karena penerimaan pajak akan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak pernah menghitung potensi pajak dari revaluasi aset BUMN bisa mencapai Rp 10 triliun.