DPR Mengkaji Plus-Minus Sistem Kontrak Kerjasama dalam RUU Migas

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
15/9/2015, 12.24 WIB

KATADATA ? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mengkaji usulan perubahan sistem kontrak kerjasama usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Kajian tersebut terkait apakah akan menghilangkan atau tetap menggunakan pengembalian biaya investasi (cost recovery).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengatakan dalam pembahasan sistem kerjasama migas, ada opsi untuk tetap menggunakan cost recovery yang telah disempurnakan. Ada juga opsi untuk menghapus cost recovery dengan pembagian hasil yang menguntungkan bagi negara.

"Kami pertimbangkan terlebih dahulu, apakah cost recovery yang disempurnakan itu juga bisa digunakan atau tidak,? ujarnya di Jakarta, Senin (14/9).

(Baca: Aturan Skema Baru Kontrak Migas Ditargetkan Selesai Akhir Agustus)

Meski mendapat porsi bagi hasil yang besar, negara juga harus menanggung beban investasi lewat cost recovery. Namun, ada ketidakpastian mengenai total besaran bagi hasil migas yang didapat dari pemerintah karena pembayaran cost recovery dilakukan belakangan.

Totok mengatakan sistem gross revenue yang tidak lagi menggunakan cost recovery sebenarnya lebih sederhana. Negara menerima bagi hasil migas bersih, tanpa harus mengganti biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor. (Baca: Skema Baru KKS, Porsi Bagi Hasil Pemerintah Sedikit di Awal Produksi)

Halaman:
Reporter: