Lambat Cairkan Anggaran, Kemenkeu Siapkan Sanksi Bagi Pemda

KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
8/9/2015, 16.16 WIB

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dua bentuk sanksi bagi pemerintah daerah (penda) yang lambat mencairkan dana transfer dari pemerintah pusat. Ancaman sanksi tersebut diharapkan dapat mengurangi dana daerah yang menganggur (idle) di perbankan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini masih ada dana transfer Rp 261 triliun yang masih mengendap di perbankan. Pemerintah menargetkan dana itu sudah bisa cair pada pertengahan November mendatang. ?Itu dana nganggur  terbesar yang ada selama ini,? kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (8/9).

Atas dasar itu, pemerintah ingin memberikan sanksi bagi pemda yang tidak mampu melakukan penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pertama, jika tingkat penyerapan rendah, pemerintah akan menerbitkan surat utang yang sebagai pengganti dana tersebut.

Pemda baru bisa mencairkan surat utang tersebut apabila dapat memperbaiki mekanisme pencairan anggaran yang selama ini tersendat. ?Jadi tidak ada isu cash (tunai),? kata dia.

Kedua, pemerintah akan menahan pencairan DAK jika ditemukan ada masalah dalam proses pencairan anggarannya. Bahkan, Bambang mengatakan, pemerintah dapat memotong serta membatalkan alokasi anggaran tersebut.  ?Kalau ada daerah yang mampu menyerap anggaran lebih cepat, dananya bisa dinaikkan hngga 5 persen pada tahun berikutnya,? kata dia.

Bambang mencatat, sampai saat ini dana menganggur terbesar berada di DKI Jakarta sebesar Rp 19,6 triliun. Kemudian Riau Rp 5,6 triliun, Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 2,5 triliun, Provinsi Kalimantan Timur Rp 3,67 triliun, dan Papua Rp 3,5 triliun. ?Padahal, bila ini terserap bisa mendorong daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru,? kata Bambang. 

Reporter: Desy Setyowati