SKK Migas Pertanyakan Rencana Pungutan Dana Keselamatan Kerja

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
28/8/2015, 15.27 WIB

KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertanyakan rencana pemerintah menarik pungutan dana keselamatan kerja dari kontraktor migas. Selama ini keselamatan kerja sudah menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan keselamatan kerja migas di Indonesia sudah cukup ketat. Kontrak antara KKKS migas dan pemerintah, juga telah mengatur keselamatan kerja. Dalam kontrak disebutkan, jika terjadi sesuatu yang menyangkut dengan keselamatan kerja maka itu menjadi tanggung jawab dari pelaksana operasi tersebut. 

"Di sana ada teknik tambang, biasanya Presiden Direktur. Dia yang harus menyiapkan biaya untuk menanggulangi itu," ujarnya kepada Katadata ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/8).

Biaya yang keluar untuk menutupi kecelakaan kerja ini pun bisa diganti oleh negara melalui cost recovery. Tapi biaya yang  diganti hanya kecelakaan yang tidak bisa dikontrol oleh manusia, seperti bencana alam. Jika kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian manusia, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Makanya Elan mempertanyakan untuk apa lagi pemerintah menarik pungutan dari KKKS. "Kalau cadangan dana terkumpul dan tidak ada kecelakaan, bagaimana duitnya? Untuk apa? Itu harus dipikirkan, bisa jadi masalah nanti," kata dia.

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang keselamatan kerja bagi kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas).  Rancangan beleid itu akan menggantikan PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah dan PP No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Migas.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron mengatakan RPP keselamatan kerja merupakan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang migas. ?Ini (PP) merupakan bagian Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Kementerian ESDM,? katanya.

PP itu akan mengatur manajemen keselamatan kerja di sektor migas, yang mencakup para pekerja, peralatan dan proses kerja, serta lingkungannya. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan proses kerja di lingkungan migas akan semakin aman. Untuk menjamin dan menjalankan manajemen keselamatan kerja ini membutuhkan dana. Rencananya dana keselamatan kerja ini akan dipungut dari para KKKS.

Menurut dia, praktik seperti itu sudah lazim di dunia migas internasional. Para kontraktor migas harus juga memperhitungkan biaya untuk keselamatan dan kesehatan para pekerjanya dan menjaga lingkungan hidup. Makanya dia optimistis para kontraktor tidak akan keberatan merogoh kocek untuk keselamatan kerja. ?Sepanjang ini tidak memberatkan dan hasilnya baik, mereka (kontraktor) menerima.?

Reporter: Arnold Sirait