Pemerintah Cabut Pasal Imunitas dalam RUU JPSK

KATADATA
Pemerintah mencabut pasal imunitas pengambil kebijakan dalam penanganan krisis.
25/8/2015, 19.42 WIB

?Melihat kedua kondisi tersebut perlu disusun RUU JPSK sebagai landasan hukum yang kuat untuk jaga stabilisasi sistem keuangan,? kata Bambang.

Kemudian yang juga menjadi pokok dalam RUU JPSK ini adalah penetapan bank berdampak sistemik yang pada RUU tahun 2012 dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni ketika bank sudah mengalami masalah. Dalam RUU JPSK sekarang, diusulkan agar penetapan bank tersebut dilakukan sebelumnya oleh otoritas pengawasan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

(Baca: BI Minta RUU JPSK Bahas Bantuan Likuiditas dan Bank Gagal)

Selain itu, untuk meminimalisasi penggunaan dana publik maka penanganan bank dengan mengedepankan rencana penyehatan dan pemulihan (private solution) yang disusun oleh bank yang bersangkutan dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, permasalahan solvabilitas yang metodenya akan disertai penanganan bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni dengan pengalihan aset dan kewajiban, serta bank perantara. ?Kedua metode ini dinilai lebih efektif dan menimalkan biaya penanganan bank,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati