Menkeu Pastikan UU JPSK Bisa Selamatkan Bank Kecil

KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Penulis: Safrezi Fitra
24/7/2015, 18.58 WIB

KATADATA ? Pemerintah menyebut Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan bisa menyelamatkan bank-bank kecil yang bisa berdampak sistemik pada lembaga keuangan lainnya saat terjadi krisis.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hasil keputusan Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), penyelamatan suatu bank tidak hanya didasarkan pada besar atau tidaknya bank tersebut. Bank kecil pun bisa diselamatkan selama memiliki keterkaitan sistem keuangan terhadap bank serta industri keuangan lainnya.

(Baca: BI Minta RUU JPSK Bahas Bantuan Likuiditas dan Bank Gagal)

UU JPSK akan mengatur bahwa penilaian terhadap bank-bank mana saja yang masuk dalam kriteria tersebut akan ditentukan oleh KSSK, sebelum ada potensi krisis keuangan. "Jadi bank-bank tersebut akan ditetapkan secara tegas tidak dalam waktu krisis, tapi ketika waktu normal," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).

Industri keuangan lainnya juga bisa diselamatkan jika masuk dalam satu grup konglomerasi lembaga keuangan. Menurut Bambang, nantinya KSSK akan fokus pada penyelamatan perbankan. Karena induk bisnis konglomerasi lembaga keuangan biasanya adalah perbankan.

"Ini pengalaman dari negara lain, jadi yang diselamatkan adalah asal muasal anak usaha tersebut, yakni perbankan utamanya," katanya.

Ada kemungkinan KSSK akan memberikan penjaminan penuh kepada perbankan, saat berada dalam kondisi krisis. Nantinya ketika masa krisis berakhir ada mekanisme untuk menghentikan penjaminan penuh tersebut. Mekanismenya mengacu pada empat tahap yakni krisis, waspada, siaga, dan terakhir aman.

Dalam UU JPSK juga akan mengatur bahwa keputusan final mengenai penyelamatan suatu bank, bukan berada di tangan Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia, melainkan empat anggota KSSK. Empat anggota tersebut adalah Menteri Keuangan Gubernur BI, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Jadi tidak ada yang lebih besar peranannya di antara empat itu," kata Bambang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad juga mengatakan keempat anggota KSSK memiliki suara seimbang dalam menentukan bank-bank mana yang pantas diselamatkan atau tidak diselamatkan. Meski demikian, dia masih enggan menyebutkan apa saja poin yang masuk dalam draf RUU JPSK. Dia masih menunggu pembahasan RUU JPSK dengan Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat ini.

(Baca: DPR Sepakat Urgensi RUU JPSK untuk Hadapi Krisis)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution