KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung langkah pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan. perlindungan dari kriminalisasi tersebut dinilai dapat mempercepat pengerjaan pembangunan di Tanah Air.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, banyak pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota khawatir dianggap merugikan negara karena mengambil keputusan untuk mengerjakan suatu proyek. Bahkan, mereka terpaksa berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak Kejaksaan atau Kepolisian sebelum menandatangani suatu proyek.
Konsultasi dilakukan supaya mereka tidak dituduh melakukan korupsi. Ini menyebabkan proses pengerjaan proyek menjadi lama.
?Saya mendapat laporan, kepala dinas, bahkan bupati dan gubernur, kalau abu-abu nggak berani menjalankan proyeknya. Sesuatu yang abu-abu membuat tafsir berbeda, makanya mereka tanya Kejaksaan, Kepolisian, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu. Agak lucu,? kata dia ketika dihubungi Katadata, Selasa (21/7).
(Baca: Percepat Infrastruktur, Presiden Siapkan Dua Aturan Baru)
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini juga berharap ada penghargaan dan hukuman bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Supaya, lebih berhati-hati dalam menunjuk pejabat sebagai tersangka.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga meyakini, kebijakan ini bisa mendorong pengeluaran belanja pemerintah daerah. Apalagi, sudah ada sekitar Rp 255 triliun uang yang masuk ke kas daerah, namun belum digunakan. Padahal, dana ini diharapkan bisa mendorong investasi pemerintah, sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat juga.
?Uang itu nganggur karena sebagian (pejabat) ketakutan. Bayangkan, kalau pejabat daerah tidak ketakutan seperti sekarang, itu mungkin sebagian dari uang di bank daerah sudah bisa cair dan dampaknya langsung ke pertumbuhan,? tutur Bambang.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga menyampaikan, ada sekitar 2 ribu jenis izin investasi di Indonesia, yang membuat proses birokrasi menjadi lama. Ini turut membuat pejabat khawatir melanggar peraturan administrasi. Maka, pemerintah menimbang agar kebijakan yang mengatur tentang hukuman administrasi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, dan tetap mendukung pembangunan infrastruktur.
?Ada hambatan birokrasi, karena banyaknya izin. Lalu, ada ketakutan nanti dipanggil oleh penegak hukum. Kami akan keluarkan aturan supaya kalau melanggar administrasi bisa diurus (dengan hukum) administrasi,? kata Sofyan.
Untuk itu, ia mengkaji pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait antikriminalisasi pejabat yang mendukung program pembangunan. Serta, Instruksi Presiden (Inpres) tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur.
Kekhawatiran terjadi kriminalisasi terhadap pejabat pengambil keputusan pernah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dia mengacu pada kasus yang menimpa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Sewaktu menjadi Direktur Utama PLN, Dahlan dinilai telah merugikan negara senilai Rp 562,66 miliar dalam pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan Agung menilai pembangunan tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku.