BPK Dukung Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejabat

KATADATA
Proyek pembangunan jalan tol Tanjung Priok. Pemerintah akan memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan di bidang infrastruktur.
Penulis:
Editor: Arsip
22/7/2015, 08.05 WIB

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung langkah pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan. perlindungan dari kriminalisasi tersebut dinilai dapat mempercepat pengerjaan pembangunan di Tanah Air.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, banyak pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota khawatir dianggap merugikan negara karena mengambil keputusan untuk mengerjakan suatu proyek. Bahkan, mereka terpaksa berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak Kejaksaan atau Kepolisian sebelum menandatangani suatu proyek.

Konsultasi dilakukan supaya mereka tidak dituduh melakukan korupsi. Ini  menyebabkan proses pengerjaan proyek menjadi lama.

?Saya mendapat laporan, kepala dinas, bahkan bupati dan gubernur, kalau abu-abu nggak berani menjalankan proyeknya. Sesuatu yang abu-abu membuat tafsir berbeda, makanya mereka tanya Kejaksaan, Kepolisian, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu. Agak lucu,? kata dia ketika dihubungi Katadata, Selasa (21/7).

(Baca: Percepat Infrastruktur, Presiden Siapkan Dua Aturan Baru)

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini juga berharap ada penghargaan dan hukuman bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Supaya, lebih berhati-hati dalam menunjuk pejabat sebagai tersangka.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga meyakini, kebijakan ini bisa mendorong pengeluaran belanja pemerintah daerah. Apalagi, sudah ada sekitar Rp 255 triliun uang yang masuk ke kas daerah, namun belum digunakan. Padahal, dana ini diharapkan bisa mendorong investasi pemerintah, sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat juga.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati