Pelimpahan Izin Migas ke BKPM Ditargetkan Selesai Juli

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
30/6/2015, 14.09 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pelimpahan izin minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan selesai bulan depan.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Kementerian ESDM yang juga perwakilan ESDM di BKPM Ronggo Kuncahyo mengatakan hingga saat ini pelimpahan perizinan migas ke BKPM belum rampung. Kementerian ESDM sedang mempersiapkan peraturan menteri (permen) yang menjadi petunjuk teknis dan pelaksanaan pelimpahan izin ini.

"Lagi dibikin Peraturan Menteri-nya. Semoga Juli selesai," kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pelimpahan perizinan ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Banyak proses dan mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya terkait legal hukum mengenai pelimpahan perizinan ini.

Untuk membuat Peraturan Menteri saja, masih banyak tahapan yang harus dilalui. Draf permen tersebut terlebih dulu dibahas dengan tim antar kementerian. Setelah selesai, kemudian disampaikan ke Biro Hukum ESDM lalu kepada Menteri ESDM untuk ditandatangani. Dia menyebut saat ini proses penyusunan Peraturan Menteri ESDM sudah mencapai 80 persen.

"Antar kementerian saja tidak bisa sekali meeting langsung setuju. Butuh waktu," ujar dia.

Selain koordinasi antar lembaga yang membutuhkan waktu, kementerian juga harus menetapkan izin apa saja yang akan dilimpahkan ke BKPM. Sebelumnya kementerian ESDM sudah melakukan penyederhanaan perizinan, dari 52 jenis izin menjadi 42 izin.

Menurut Wiratmaja, pihaknya sudah menetapkan 42 jenis perizinan tersebut yang akan diserahkan kepada BKPM. "Jumlah 42 sudah fix. Izin transportasi Elpiji, bahan bakar minyak (BBM) bisa digabung," ujar dia.

Pelimpahan perizinan migas dari Kementerian ESDM kepada BKPM ini sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu. Kementerian ESDM menyerahkan izin Migas ke BKPM pada acara ?The 39th IPA Convention and Exhibition? yang diselenggarakan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta pada 20 Mei 2015. Namun, hingga saat ini BKPM belum juga bisa menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk sektor migas.

Investor masih harus mengurus sekitar 330 perizinan pada 17 instansi. Sekitar 42 perizinan diantaranya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Rencananya seluruh perizinan tersebut telah diserahkan kepada BKPM. Namun, dalam prosesnya nanti, hanya 20 izin yang bisa ditangani BKPM. Sisanya 22 izin masih harus kembali ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Teknisnya, setelah proses pendaftaran di BKPM, masih harus dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Kementerian ESDM juga akan menaruh tiga pegawainya di BKPM. Mereka merupakan pegawai Eselon III dan IV Kementerian ESDM.

Reporter: Redaksi